Berita

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/Istimewa

Politik

Dedi Mulyadi Dinilai Langgar Batas Kewenangan

RABU, 28 MEI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menjadi sorotan publik melalui berbagai kebijakan kontroversial, yang dinilai melampaui batas kewenangannya dalam sistem pemerintahan daerah.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi meliputi pelarangan study tour siswa ke luar provinsi, penghapusan wisuda dari tingkat TK hingga SMA, serta pengiriman siswa bermasalah ke barak militer. 

Kebijakan lainnya yang menuai kritik adalah wacana vasektomi sebagai syarat bantuan sosial dan penerapan jam malam bagi pelajar.


Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menilai langkah Dedi ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa gubernur bukan atasan langsung bupati dan walikota, melainkan berperan sebagai koordinator dan pembina pemerintahan daerah.

"Fungsi pembinaan dan pengawasan oleh gubernur tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan komando layaknya seorang panglima," tegas Sugiyanto kepada RMOL, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam kerangka desentralisasi, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki hak otonomi penuh untuk mengatur urusan di wilayahnya masing-masing. 

Oleh karena itu, kebijakan gubernur seharusnya dirumuskan dengan melibatkan konsultasi dengan para bupati dan walikota, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya, peran gubernur seharusnya dipahami sebagai mekanisme untuk memperkuat kapasitas serta menjaga harmonisasi kebijakan antarlevel pemerintahan," tegasnya.

Untuk mencegah konflik kewenangan di masa mendatang, hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu ditata ulang dengan memperjelas batas kewenangan, memperkuat partisipasi publik, serta memastikan mekanisme akuntabilitas berjalan secara transparan.

"Gubernur, dalam posisinya sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, semestinya mendorong sinergi bukan dominasi. Mengayomi bukan memerintah secara sepihak," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya