Berita

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/Istimewa

Politik

Dedi Mulyadi Dinilai Langgar Batas Kewenangan

RABU, 28 MEI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menjadi sorotan publik melalui berbagai kebijakan kontroversial, yang dinilai melampaui batas kewenangannya dalam sistem pemerintahan daerah.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi meliputi pelarangan study tour siswa ke luar provinsi, penghapusan wisuda dari tingkat TK hingga SMA, serta pengiriman siswa bermasalah ke barak militer. 

Kebijakan lainnya yang menuai kritik adalah wacana vasektomi sebagai syarat bantuan sosial dan penerapan jam malam bagi pelajar.


Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menilai langkah Dedi ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa gubernur bukan atasan langsung bupati dan walikota, melainkan berperan sebagai koordinator dan pembina pemerintahan daerah.

"Fungsi pembinaan dan pengawasan oleh gubernur tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan komando layaknya seorang panglima," tegas Sugiyanto kepada RMOL, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam kerangka desentralisasi, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki hak otonomi penuh untuk mengatur urusan di wilayahnya masing-masing. 

Oleh karena itu, kebijakan gubernur seharusnya dirumuskan dengan melibatkan konsultasi dengan para bupati dan walikota, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya, peran gubernur seharusnya dipahami sebagai mekanisme untuk memperkuat kapasitas serta menjaga harmonisasi kebijakan antarlevel pemerintahan," tegasnya.

Untuk mencegah konflik kewenangan di masa mendatang, hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu ditata ulang dengan memperjelas batas kewenangan, memperkuat partisipasi publik, serta memastikan mekanisme akuntabilitas berjalan secara transparan.

"Gubernur, dalam posisinya sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, semestinya mendorong sinergi bukan dominasi. Mengayomi bukan memerintah secara sepihak," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya