Berita

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/Istimewa

Politik

Dedi Mulyadi Dinilai Langgar Batas Kewenangan

RABU, 28 MEI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menjadi sorotan publik melalui berbagai kebijakan kontroversial, yang dinilai melampaui batas kewenangannya dalam sistem pemerintahan daerah.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi meliputi pelarangan study tour siswa ke luar provinsi, penghapusan wisuda dari tingkat TK hingga SMA, serta pengiriman siswa bermasalah ke barak militer. 

Kebijakan lainnya yang menuai kritik adalah wacana vasektomi sebagai syarat bantuan sosial dan penerapan jam malam bagi pelajar.


Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menilai langkah Dedi ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa gubernur bukan atasan langsung bupati dan walikota, melainkan berperan sebagai koordinator dan pembina pemerintahan daerah.

"Fungsi pembinaan dan pengawasan oleh gubernur tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan komando layaknya seorang panglima," tegas Sugiyanto kepada RMOL, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam kerangka desentralisasi, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki hak otonomi penuh untuk mengatur urusan di wilayahnya masing-masing. 

Oleh karena itu, kebijakan gubernur seharusnya dirumuskan dengan melibatkan konsultasi dengan para bupati dan walikota, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya, peran gubernur seharusnya dipahami sebagai mekanisme untuk memperkuat kapasitas serta menjaga harmonisasi kebijakan antarlevel pemerintahan," tegasnya.

Untuk mencegah konflik kewenangan di masa mendatang, hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu ditata ulang dengan memperjelas batas kewenangan, memperkuat partisipasi publik, serta memastikan mekanisme akuntabilitas berjalan secara transparan.

"Gubernur, dalam posisinya sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, semestinya mendorong sinergi bukan dominasi. Mengayomi bukan memerintah secara sepihak," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya