Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Mulai Usut Teknis Permintaan Uang dari Kemnaker ke Agen TKA

RABU, 28 MEI 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Teknis permintaan uang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada Agen Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi pada Selasa, 27 Mei 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Berry Trimadya selaku mantan PNS Kemnaker, Kholil selaku sopir dari Putri Citra Wahyoe yang merupakan mantan petugas hotline RPTKA dan verifikator pengesahan RPTKA, dan Fira Firliza selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker tahun 2022-2025.

"Semua saksi hadir, para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemnaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemnaker kepada Agen TKA," pungkas Budi.

Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka. Akan tetapi, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2024-2025.

Saat ini Haryanto menjabat sebagai Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Anggraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Keempat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemudian 4 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 yang juga Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Keempat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 26 Mei 2025.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pasal sangkaan terhadap 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat sejak Selasa, 20 Mei 2025 sampai dengan Jumat, 23 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit kendaraan mobil, dan 2 unit kendaraan sepeda motor. Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Kendaraan yang disita dan disimpan di Rupbasan, yakni 1 unit mobil BMW Type Z3 warna merah, 1 unit mobil BMW Type 3201 warna putih, 1 unit mobil Honda Civic warna abu-abu, 1 unit mobil Wuling Airev warna merah muda, 1 unit mobil Wuling Airev warna putih, 1 unit mobil Honda Brio warna merah, 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, 1 unit mobil Innova warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam, 1 unit mobil Honda WRV warna abu-abu, 1 unit motor Vespa Primavera warna biru, dan 1 unit motor Honda ADV warna putih.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya