Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar/RMOLJabar

Nusantara

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

RABU, 28 MEI 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana perkara perdata mengenai hak identitas anak yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 28 Mei 2025. 

Dalam sidang tersebut, Muslim hadir mewakili Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat.

“Kami hadir selaku kuasa hukum tergugat pada persidangan hari ini untuk memenuhi panggilan sidang. Ini adalah pemeriksaan perdana, yang pada dasarnya hanya untuk mencatat kehadiran para pihak, baik tergugat maupun penggugat, atau kuasa hukumnya,” terang Muslim, dikutip RMOLJabar, Rabu 28 Mei 2025.


Ia menegaskan ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak melanggar aturan hukum. 

“Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban bagi prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir dalam sidang pertama. Jadi, ketidakhadiran Pak Ridwan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Muslim menambahkan, ketidakhadiran tersebut tidak bersifat permanen, dan pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan. 

“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ke depan, kami akan mengikuti semua tahapan persidangan yang dijadwalkan,” katanya.

Terkait kondisi Ridwan Kamil, Muslim memastikan mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam keadaan sehat. 

“Pak Ridwan Kamil baik-baik saja. Tidak ada masalah. Aman,” imbuhnya.

Soal kemungkinan kehadiran Ridwan Kamil di sidang-sidang berikutnya, khususnya saat mediasi, Muslim merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dalam tahap mediasi, mediator bisa saja meminta prinsipal hadir langsung. Namun, Perma juga memberikan ruang bagi prinsipal untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya jika memiliki alasan sah, seperti sakit disertai surat dokter, berada di luar negeri, menjalani pengampuan, atau sedang menjalankan tugas profesi yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.

“Kami akan ikuti prosesnya, nanti kita lihat seperti apa kebutuhannya,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya