Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar/RMOLJabar

Nusantara

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

RABU, 28 MEI 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana perkara perdata mengenai hak identitas anak yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 28 Mei 2025. 

Dalam sidang tersebut, Muslim hadir mewakili Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat.

“Kami hadir selaku kuasa hukum tergugat pada persidangan hari ini untuk memenuhi panggilan sidang. Ini adalah pemeriksaan perdana, yang pada dasarnya hanya untuk mencatat kehadiran para pihak, baik tergugat maupun penggugat, atau kuasa hukumnya,” terang Muslim, dikutip RMOLJabar, Rabu 28 Mei 2025.


Ia menegaskan ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak melanggar aturan hukum. 

“Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban bagi prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir dalam sidang pertama. Jadi, ketidakhadiran Pak Ridwan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Muslim menambahkan, ketidakhadiran tersebut tidak bersifat permanen, dan pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan. 

“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ke depan, kami akan mengikuti semua tahapan persidangan yang dijadwalkan,” katanya.

Terkait kondisi Ridwan Kamil, Muslim memastikan mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam keadaan sehat. 

“Pak Ridwan Kamil baik-baik saja. Tidak ada masalah. Aman,” imbuhnya.

Soal kemungkinan kehadiran Ridwan Kamil di sidang-sidang berikutnya, khususnya saat mediasi, Muslim merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dalam tahap mediasi, mediator bisa saja meminta prinsipal hadir langsung. Namun, Perma juga memberikan ruang bagi prinsipal untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya jika memiliki alasan sah, seperti sakit disertai surat dokter, berada di luar negeri, menjalani pengampuan, atau sedang menjalankan tugas profesi yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.

“Kami akan ikuti prosesnya, nanti kita lihat seperti apa kebutuhannya,” tutupnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya