Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar/RMOLJabar

Nusantara

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

RABU, 28 MEI 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana perkara perdata mengenai hak identitas anak yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 28 Mei 2025. 

Dalam sidang tersebut, Muslim hadir mewakili Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat.

“Kami hadir selaku kuasa hukum tergugat pada persidangan hari ini untuk memenuhi panggilan sidang. Ini adalah pemeriksaan perdana, yang pada dasarnya hanya untuk mencatat kehadiran para pihak, baik tergugat maupun penggugat, atau kuasa hukumnya,” terang Muslim, dikutip RMOLJabar, Rabu 28 Mei 2025.


Ia menegaskan ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak melanggar aturan hukum. 

“Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban bagi prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir dalam sidang pertama. Jadi, ketidakhadiran Pak Ridwan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Muslim menambahkan, ketidakhadiran tersebut tidak bersifat permanen, dan pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan. 

“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ke depan, kami akan mengikuti semua tahapan persidangan yang dijadwalkan,” katanya.

Terkait kondisi Ridwan Kamil, Muslim memastikan mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam keadaan sehat. 

“Pak Ridwan Kamil baik-baik saja. Tidak ada masalah. Aman,” imbuhnya.

Soal kemungkinan kehadiran Ridwan Kamil di sidang-sidang berikutnya, khususnya saat mediasi, Muslim merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dalam tahap mediasi, mediator bisa saja meminta prinsipal hadir langsung. Namun, Perma juga memberikan ruang bagi prinsipal untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya jika memiliki alasan sah, seperti sakit disertai surat dokter, berada di luar negeri, menjalani pengampuan, atau sedang menjalankan tugas profesi yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.

“Kami akan ikuti prosesnya, nanti kita lihat seperti apa kebutuhannya,” tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya