Berita

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Istimewa

Politik

DPR Tunda Bahas Revisi UU Pemilu karena Takut Kepentingan Terganggu?

RABU, 28 MEI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dianggap sengaja ditunda Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), supaya kepentingan politik mereka tidak terganggu oleh opini-opini publik.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memandang persoalan tarik menarik alat kelengkapan DPR yang berwenang membahas revisi UU Pemilu hanya drama yang sengaja dimunculkan.

"Rebutan antara Komisi II dan Baleg (Badan Legislatif) DPR untuk membahas RUU Pemilu hanya basa-basi saja untuk mengulur-ulur waktu," tutur Lucius saat dihubungi RMOL, Rabu, 28 Mei 2025.


Revisi UU Pemilu, dari pengamatan Lucius, tidak menjadi agenda utama DPR mengingat waktunya masih cukup panjang, sebelum sampai tahun politik 2029.

Di samping itu, dia juga meyakini watak parlemen dalam menyusun undang-undang cenderung menghitung benefit, sehingga di dalamnya tidak terlepas dari hitung-hitungan politik ke depan.

"DPR sesungguhnya belum merasa perlu untuk menyegerakan pembahasan, karena kebutuhannya baru akan mulai terasa menjelang tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Lucius.

Oleh karena itu, Lucius menduga keran-keran aspirasi publik akan dibatasi parlemen dalam revisi UU Pemilu, melihat wacana yang berkembang saat ini dianggap masih terlalu dini jika pembahasan sudah dimulai.

"Bagi parpol di DPR, pembahasan yang terlalu awal akan membuka kemungkinan banyak masukan dari publik yang tak sejalan dengan kepentingan partai. Demi mencegah itu, ya DPR akan menunda-nunda proses pembahasan," paparnya.

"Watak DPR akhir-akhir ini yang selalu membahas RUU dengan cepat dan sembunyi-sembunyi tampaknya akan siap diterapkan lagi, agar tak banyak perubahan yang diakomodasi dari masukan publik," demikian Lucius. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya