Berita

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Istimewa

Politik

DPR Tunda Bahas Revisi UU Pemilu karena Takut Kepentingan Terganggu?

RABU, 28 MEI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dianggap sengaja ditunda Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), supaya kepentingan politik mereka tidak terganggu oleh opini-opini publik.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memandang persoalan tarik menarik alat kelengkapan DPR yang berwenang membahas revisi UU Pemilu hanya drama yang sengaja dimunculkan.

"Rebutan antara Komisi II dan Baleg (Badan Legislatif) DPR untuk membahas RUU Pemilu hanya basa-basi saja untuk mengulur-ulur waktu," tutur Lucius saat dihubungi RMOL, Rabu, 28 Mei 2025.


Revisi UU Pemilu, dari pengamatan Lucius, tidak menjadi agenda utama DPR mengingat waktunya masih cukup panjang, sebelum sampai tahun politik 2029.

Di samping itu, dia juga meyakini watak parlemen dalam menyusun undang-undang cenderung menghitung benefit, sehingga di dalamnya tidak terlepas dari hitung-hitungan politik ke depan.

"DPR sesungguhnya belum merasa perlu untuk menyegerakan pembahasan, karena kebutuhannya baru akan mulai terasa menjelang tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Lucius.

Oleh karena itu, Lucius menduga keran-keran aspirasi publik akan dibatasi parlemen dalam revisi UU Pemilu, melihat wacana yang berkembang saat ini dianggap masih terlalu dini jika pembahasan sudah dimulai.

"Bagi parpol di DPR, pembahasan yang terlalu awal akan membuka kemungkinan banyak masukan dari publik yang tak sejalan dengan kepentingan partai. Demi mencegah itu, ya DPR akan menunda-nunda proses pembahasan," paparnya.

"Watak DPR akhir-akhir ini yang selalu membahas RUU dengan cepat dan sembunyi-sembunyi tampaknya akan siap diterapkan lagi, agar tak banyak perubahan yang diakomodasi dari masukan publik," demikian Lucius. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya