Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Giliran 5 Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK

RABU, 28 MEI 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 5 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten OKU.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, tim penyidik memeriksa 5 anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 28 Mei 2024.


Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Hendro Saputra Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Suharman dari Partai Gerindra, Yoelandre Pratama Putra dari Partai Gerindra, Sapriyanto dari Partai Nasdem, dan Martin Arikardi dari Partai Nasdem.

Pada Selasa kemarin, 27 Mei 2024, tim penyidik juga telah memeriksa 5 anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029. Lima saksi dimaksud semuanya dari PAN. Yaitu Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Ledi Patra, Suhardi, dan Erlan Abidin.

Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Untuk 2 orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya