Berita

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu/RMOL

Politik

Adian Tantang Kemenhub dan Aplikator Debat Terbuka Bahas Nasib Ojol

RABU, 28 MEI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR melayangkan tantangan terbuka kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan perusahaan aplikator transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk melakukan debat publik. 

Tantangan itu disampaikan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu, saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Efisiensi RUU Transportasi Online” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. 

Pasalnya, hingga kini pemerintah tak kunjung menerbitkan regulasi komprehensif bagi sektor transportasi online yang telah beroperasi di luar koridor hukum selama 15 tahun.


Adian menegaskan bahwa sudah saatnya negara bersikap tegas, tidak hanya berpihak pada korporasi besar. Ia mendesak adanya transparansi data dan pertemuan terbuka antara pihak aplikator, pemerintah, DPR, dan publik.

"Jangan hanya diskusi diam-diam. Ajak media, ajak pakar ekonomi, buka datanya. Kalau memang fair, ayo debat terbuka,” tegas Adian. 

Wasekjen DPP PDIP ini pun secara terang-terangan mempertanyakan klaim perusahaan aplikator yang menyatakan telah menciptakan lapangan kerja. 

"Jangan sampai ada kepahlawanan palsu. Sebelum ada mereka, ojek pangkalan sudah ada. Mereka hanya menginjeksi teknologi. Apakah ada penambahan signifikan dalam jumlah pekerjaan? Harus dihitung, jangan cuma klaim," tegasnya lagi.

Sekjen Pena 98 ini juga menyoroti tuntutan dasar para pengemudi yang belum terpenuhi, yaitu pendapatan yang layak untuk menyekolahkan anak dan hidup layak.

Ia menggambarkan tuntutan ini sebagai sangat manusiawi, namun ironisnya, menurutnya negara gagal menjamin hal tersebut. 

"Mereka tidak minta rumah dinas atau mobil mewah. Mereka cuma ingin anak-anak mereka bisa sekolah. Ini permintaan paling manusiawi yang tak mampu dipenuhi negara," ujarnya dengan nada prihatin.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan Adian adalah transparansi dana 5 persen dari total potongan yang seharusnya dialokasikan sebagai tunjangan kesejahteraan pengemudi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 101 Tahun 2022. 

Ia menuntut kejelasan penggunaan dana tersebut dan akuntabilitas aplikator.

"Sejak 2022, siapa yang pegang uang 5 persen itu? Ke mana perginya? Mana datanya? Kalau memang untuk kesejahteraan driver, kenapa tidak langsung dikembalikan ke mereka saja?" beber Adian.

Dia juga secara khusus menuding adanya aroma kepentingan besar di balik pembatalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V dan pihak aplikator. Ia mengungkapkan keheranannya atas hilangnya jadwal rapat secara mendadak, padahal sebelumnya telah disepakati dalam rapat internal.

"Ada apa sebenarnya? Masa undangan baru dikirim 25 Mei malam, lalu esok harinya jam 11 pagi dibatalkan karena menteri mendampingi presiden. Padahal surat pemberitahuannya tertanggal 23 Mei. Ini lembaga negara, bukan main-main," tuturnya.

Menutup pernyataannya, Adian juga mengkritik inkonsistensi pemerintah dalam menerbitkan regulasi, di mana Permenhub berubah-ubah dalam setahun bisa tiga kali. 

“Negara seharusnya memberi kepastian, bukan kebingungan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya