Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

Komisi II DPR Ogah Gegabah Soal Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun

SELASA, 27 MEI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil sikap terkait wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.

“Komisi II pasti akan mencermati dan mensikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025. 

"Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari men-training ASN, kemudian mempromosikan ASN yang itu antara usia dan tingkat produktivitas serta penambahan kompetensi untuk sikap senjang itu kan sudah ditentukan,” imbuhnya. 


Menurutnya, penambahan usia pensiun ASN harus mempertimbangkan sejumlah faktor krusial. 

“Penambahan umur itu kan menyangkut tingkat produktivitas, menyangkut tingkat tugas yang mana di setiap jenjang itu setelah ada peningkatan jenjang di dalam ASN itu sebelumnya pasti ada peningkatan kompetensi atau peningkatan standar kemampuan untuk meng-handle satu tugas yang ada,” jelasnya.

Rifqi menegaskan, Komisi II DPR tidak akan sekadar menyetujui atau menolak wacana perpanjangan masa pensiun ASN tanpa kajian mendalam. 

“Tidak sekadar hanya memundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana, ini yang menurut saya penting dicermati karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rifqi mengingatkan bahwa mundurnya usia pensiun juga berdampak pada regenerasi ASN. 

“Dengan tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru. Ini harus dipertimbangkan,” jelas politikus Nasdem ini.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut wacana ini. 

“Jadi kita enggak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN,” tegasnya.

“Komisi II akan segera persidangan ke depan mencermati ini dan mengundang beberapa ahli sejauh mana pentingnya, tidaknya, urgennya penambahan umur tapi wacana ini sebagai suatu diskusi publik, pembahasan publik sesuatu yang jangan diharamkan, tetapi juga jangan langsung disetujui,” imbuh Rifqi.

Rifqi menambahkan, pembahasan ini akan menjadi agenda Komisi II DPR RI pada masa sidang mendatang setelah reses berakhir.

“Di persidangan pertama masa sidang ke depan Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan umur,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya