Berita

Sosialisasi bertajuk "Peran Organisasi Masyarakat di Kepulauan Seribu" yang digelar Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Seribu/Ist

Nusantara

Masyarakat dan Ormas di Kepulauan Seribu Tolak Premanisme

SELASA, 27 MEI 2025 | 09:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu bersama 12 elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) berkomitmen menghalau praktik-praktik premanisme yang berpotensi mengganggu pariwisata maupun investasi di wilayahnya.

Demikian dikatakan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta periode 2023-2024 Tobaristani saat menjadi pembicara kegiatan sosialisasi bertajuk "Peran Organisasi Masyarakat di Kepulauan Seribu" yang digelar Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Seribu, Senin 26 Mei 2026.

"Tak boleh ada premanisme di Kepulauan Seribu," kata Toba dalam keterangannya yang dikutip Selasa 27 Mei 2025.  


Menurut Toba, hal ini sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2025 tentang Dukungan dan Kerjasama Ormas DKI Jakarta terhadap Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Investasi dan Dunia Usaha di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Toba berharap para pelaku usaha untuk langsung melapor apabila terjadi praktik premanisme di wilayahnya.

"Semua kegiatan berusaha sudah memiliki aturan hukum yang jelas, tidak boleh ada pemerasan," kata Toba.

Toba turut mendorong 12 elemen ormas di Kepulauan Seribu bisa menjadi teladan dalam bela negara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

"Jaga Kepulauan Seribu dari ancaman, baik dalam maupun luar negeri. Jangan sampai kecolongan dengan kejadian-kejadian yang tak bertanggungjawab," kata Toba.

Kegiatan sosialisasi tersebut didukung Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Muhamad Matsani dan Kepala Suku  Badan Kesbangpol Kepulauan Seribu Achmad Yani Rivai Yusuf.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya