Berita

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Wacana UU Kepresidenan Sudah Muncul Sejak Era Orba

SELASA, 27 MEI 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan di Indonesia dinilai penting dan memiliki urgensi. Terlebih, wacana ini bukan hal baru, bahkan telah muncul sejak era Orde Baru.

Demikian disampaikan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro, dalam webinar Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Urgensi Undang-undang Kepresidenan’ pada Senin malam, 26 Mei 2025. 

“Ini bukan topik baru, ini topik lama, dan bahkan ini sudah muncul sejak eranya Orba (Orde Baru) dan berulang kali dibahas ini sebenarnya di era reformasi saat ini,” ujarnya. 


“Kita sering diusulkan untuk sesegera mungkin Indonesia memiliki UU Lembaga Kepresidenan. Tapi belum juga tuntas dalam arti sampai dikabulkan dan ketok palu dan ini bisa memayungi tentunya lembaga kepresidenan kita,” sambungnya.

Siti Zuhro menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UU Lembaga Kepresidenan menjadi penting untuk memperkuat sistem pemerintahan di era reformasi yang sejatinya telah menyepakati demokrasi dan desentralisasi kekuasaan.

“Mengapa ini jadi penting? Karena memang kita sejak tahun 1998 kalau kita starting poinnya era reformasi, ketika gerakan reformasi akhirnya bisa mengakhiri pemerintahan orba dan muncul orde reformasi. Kita sepakat di situ bahwa dengan sistem demokrasi berarti tidak ada lagi kekuasaan yang terkonsentrasi di statuta, itu sebetulnya,” tandas dia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya