Berita

Anggota KPU, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Janji Perbaiki Mekanisme Seleksi Pemantau Pilkada Usai Ditegur MK

SELASA, 27 MEI 2025 | 02:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), atas perkara gugatan hasil pemungutan suara (PSU) pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024. 

Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan, dalam amar putusan MK atas perkara tersebut memberikan catatan soal mekanisme seleksi Pemantau pada pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Terkait dengan akreditasi Pemantau Pemilihan yang kemudian dicabut, sebenarnya kalau kita lihat pertimbangan MK tadi, yang ditegaskan adalah KPU dan termasuk jajarannya, nanti ke depan ini bagian dari evaluasi," ujar Mellaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat KPU itu menerangkan, dalam proses akreditasi pemantau pilkada berbeda dengan akreditasi pemantau pada pemilihan umum (pemilu).

"Ini kan ada dua sisi. Satu, sisi administrasi dari lembaga pemantau yang kemudian dalam wilayah pilkada itu kan di KPU. Kalau yang pemilu, pemilu legislatif dan presiden di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," urainya.

Sebelum proses akreditasi Pemantau pada pilkada, lanjut Mellaz menjelaskan, pada intinya KPU tidak sekadar memeriksa tanpa mengetahui kedudukan hukum lembaga pemantau yang didaftarkan.

"Nah itu harus dipastikan, misalnya terkait dengan tidak saja sekedar administrasinya, apakah badan hukum, kemudian kelembagaan, termasuk mungkin core business-nya," urainya.

"Dan termasuk independensinya. Jadi itu yang memang diingatkan oleh hakim, oleh hakim Mahkamah," sambung Mellaz.

Lebih lanjut, salah satu pendiri lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu memastikan, KPU akan memeriksa kejadian pencabutan lembaga pemantau pilkada dengan nama Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI), sebagai pembelajaran untuk perbaikan seleksi pada pilkada selanjutnya oleh jajaran KPU daerah.

"Tentu ini bagian dari evaluasi kami, karena secara keseluruhan sejak pemilu nasional lalu, termasuk di pelaksanaan pilkada yang berlangsung di seluruh kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia," jelasnya.

"Preseden ini baru muncul pertama kali di situ. Tentu kami akan nanti periksa mengapa kemudian peristiwa itu terjadi," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya