Berita

Anggota KPU, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Janji Perbaiki Mekanisme Seleksi Pemantau Pilkada Usai Ditegur MK

SELASA, 27 MEI 2025 | 02:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), atas perkara gugatan hasil pemungutan suara (PSU) pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024. 

Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan, dalam amar putusan MK atas perkara tersebut memberikan catatan soal mekanisme seleksi Pemantau pada pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Terkait dengan akreditasi Pemantau Pemilihan yang kemudian dicabut, sebenarnya kalau kita lihat pertimbangan MK tadi, yang ditegaskan adalah KPU dan termasuk jajarannya, nanti ke depan ini bagian dari evaluasi," ujar Mellaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat KPU itu menerangkan, dalam proses akreditasi pemantau pilkada berbeda dengan akreditasi pemantau pada pemilihan umum (pemilu).

"Ini kan ada dua sisi. Satu, sisi administrasi dari lembaga pemantau yang kemudian dalam wilayah pilkada itu kan di KPU. Kalau yang pemilu, pemilu legislatif dan presiden di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," urainya.

Sebelum proses akreditasi Pemantau pada pilkada, lanjut Mellaz menjelaskan, pada intinya KPU tidak sekadar memeriksa tanpa mengetahui kedudukan hukum lembaga pemantau yang didaftarkan.

"Nah itu harus dipastikan, misalnya terkait dengan tidak saja sekedar administrasinya, apakah badan hukum, kemudian kelembagaan, termasuk mungkin core business-nya," urainya.

"Dan termasuk independensinya. Jadi itu yang memang diingatkan oleh hakim, oleh hakim Mahkamah," sambung Mellaz.

Lebih lanjut, salah satu pendiri lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu memastikan, KPU akan memeriksa kejadian pencabutan lembaga pemantau pilkada dengan nama Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI), sebagai pembelajaran untuk perbaikan seleksi pada pilkada selanjutnya oleh jajaran KPU daerah.

"Tentu ini bagian dari evaluasi kami, karena secara keseluruhan sejak pemilu nasional lalu, termasuk di pelaksanaan pilkada yang berlangsung di seluruh kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia," jelasnya.

"Preseden ini baru muncul pertama kali di situ. Tentu kami akan nanti periksa mengapa kemudian peristiwa itu terjadi," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya