Berita

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti serta jajaran lain saat konferensi pers kasus WN Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin, 26 Mei 2025/RMOL

Hukum

Lima WN China Ditangkap Imigrasi Buntut Penipuan Berkedok Biro Jodoh

SENIN, 26 MEI 2025 | 23:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tangkap lima warga negara asing (WNA) asal China ditangkap imbas kasus penipuan dengan modus sebagai biro jodoh yang bisa mencarikan wanita Indonesia untuk dinikahi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di sebuah hotel di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu. 

Saat berpatroli, petugas mendapati dua pria WNA asal China dengan gerak-gerik mencurigakan.


Petugas pun meminta ketiga WNA, untuk menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat memenuhinya. 

"Petugas mendampingi WNA tersebut ke kediamannya untuk mengambil paspor, di mana ditemukan satu WNA lainnya. Tiga WN Tiongkok berinisial ZL, WW, dan LF kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pendalaman," kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin, 26 Mei 2025.

Ketiga WN China lalu memberi tahu petugas mengenai keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia. 

Dua hari setelahnya, atau pada Kamis malam, 8 Mei 2025, petugas Inteldakim pun mengamankan kembali dua pria WN China berinisial LW dan SH.

LW berperan mencari pelanggan pria WN China yang ingin menikahi seorang perempuan asal Indonesia dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh.

Sementara SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif tergantung dari usia pria tersebut. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki WN China, demi menekan biaya pernikahan yang mahal di China.

Apalagi, pelaku membayar perempuan Indonesia senilai Rp20 juta untuk menikah dan nantinya akan diming-imingi pergi ke China.

"Dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar, sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," kata Nur Raisha Pujiastuti.

Kini, kelima pelaku bakal dideportasi ke China karena dianggap melanggar aturan Keimigrasian.

"Rencana tindak lanjut terhadap mereka adalah tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Nur Raisha.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya