Berita

Ahli dari KPK, Hafni Ferdian saat memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Ahli dari KPK Akui Data CDR Tidak Pernah Diaudit Forensik

SENIN, 26 MEI 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Data Call Detail Record (CDR) yang diperoleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak pernah dilakukan proses audit forensik oleh pemeriksa forensik di KPK itu sendiri.

Hal itu diungkapkan langsung pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian saat menjadi ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin, 26 Mei 2025.

"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya salah satu tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah kepada ahli Hafni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.

Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto melalui perangkat seluler atau handphone (HP) yang terdeteksi dengan BTS terdekat.

"Berarti dari 45 (barang bukti elektronik) yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri menegaskan.

"Tidak ada," kata Hafni.

Selain itu, Hakim Anggota juga menyoroti soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan. Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan HP.

Di mana kata Hakim, pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa Hasto disebut memberikan perintah kepada Nur Hasan selaku penjaga di kantor DPP PDIP dan juga rumah Aspirasi Hasto melalui Harun Masiku untuk merendam HP. 

Serta pada 6 Juni 2024 juga disebutkan bahwa terdakwa Hasto memerintahkan Kusnadi selaku staf Hasto untuk menenggelamkan HP.

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim.

"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," jawab Hafni.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya