Berita

Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025/Repro

Politik

MK Tak Terima Dua Gugatan Hasil PSU Banjarbaru, Calon Tunggal Tetap Melenggang

SENIN, 26 MEI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Banjarbaru 2024, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 318 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk perkara 318, Mahkamah menilai dalil Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) sebagai pihak Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.

Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.

Sementara untuk perkara 319, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai, Udiansyah sebagai Penggugat mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Pilkada dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 3/2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara," papar Arsul.

"Namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan," tambahnya.

Adapun hasil PSU Banjarbaru, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 56.043 suara. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong sebesar 51.415 suara.

Selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara atau sekitar 4,31 persen. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya