Berita

Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025/Repro

Politik

MK Tak Terima Dua Gugatan Hasil PSU Banjarbaru, Calon Tunggal Tetap Melenggang

SENIN, 26 MEI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Banjarbaru 2024, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 318 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk perkara 318, Mahkamah menilai dalil Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) sebagai pihak Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.

Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.

Sementara untuk perkara 319, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai, Udiansyah sebagai Penggugat mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Pilkada dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 3/2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara," papar Arsul.

"Namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan," tambahnya.

Adapun hasil PSU Banjarbaru, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 56.043 suara. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong sebesar 51.415 suara.

Selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara atau sekitar 4,31 persen. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya