Berita

Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025/Repro

Politik

MK Tak Terima Dua Gugatan Hasil PSU Banjarbaru, Calon Tunggal Tetap Melenggang

SENIN, 26 MEI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Banjarbaru 2024, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 318 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk perkara 318, Mahkamah menilai dalil Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) sebagai pihak Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.

Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.

Sementara untuk perkara 319, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai, Udiansyah sebagai Penggugat mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Pilkada dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 3/2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara," papar Arsul.

"Namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan," tambahnya.

Adapun hasil PSU Banjarbaru, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 56.043 suara. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong sebesar 51.415 suara.

Selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara atau sekitar 4,31 persen. 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya