Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/RMOL

Bisnis

Masih Tambah PLTU 6,3 GW, Bahlil: Batu Bara Bukan Barang Haram

SENIN, 26 MEI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih digunakan pemerintah RI dalam rencana penyediaan energi nasional disebut wajar dan bukan barang haram.

Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat merespons pertanyaan wartawan terkait komitmen transisi energi bersih pemerintah.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit batu bara sebesar 6,3 gigawatt (GW).


Menurut Bahlil, pemanfaatan batu bara itu masih diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional, apalagi dalam kondisi keuangan negara yang terbatas.

"Besok pun kalau memang kita masih membutuhkan listrik dan uang kita tidak ada, batubara itu bukan barang haram," tegasnya dalam konferensi pers RUPTL 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Ia juga menyindir negara-negara Barat yang masih menggunakan batu bara sebagai sumber energi utama, meskipun secara retorika kerap mendorong transisi energi bersih di negara berkembang.

"Kan tahu juga kok Eropa juga sebagainya masih pakai batu bara. Turki itu masih pakai batu bara. Emang jangan dipersepsikan bahwa batu bara itu haram, gitu lho," tambahnya.

Bahlil menjelaskan bahwa batu bara digunakan sebagai penyeimbang dalam sistem energi, terutama saat energi baru terbarukan belum mampu menyuplai kebutuhan listrik di malam hari.

"Batu bara ini dijadikan sebagai blending sebenarnya. Untuk memancing agar pada saat malam hari, begitu, padahal ya, energi baru terbarukan kita ini kan kalau pada saat siang hari kan dia menyerap. Begitu sore hari, malam hari sudah enggak maka harus batu bara dulu dipancing," terangnya.

Ia juga menyinggung soal teknologi Carbon Capture and Storage yang telah diterapkan pemerintah untuk menekan emisi dari sektor industri, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan energi fosil.

Bahlil kemudian mengingatkan agar tidak ada campur tangan asing yang mengurusi urusan kebijakan energi dalam negeri.

"Jangan ada agenda asing masuk ke negara kita. Itu loh. Kita itu harus merah putih. Harus tahu negara kita lagi apa kelebihannya, apa kekurangannya. Jangan sudah kasih teknologi tinggi, biaya tinggi, masain lagi," tandasnya.

Sementara itu, terkait pensiun dini 13 PLTU batu bara, Bahlil menyebut rencana tersebut masih dalam kajian, dan pemerintah belum menetapkan target waktu pelaksanaannya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya