Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/RMOL

Bisnis

Masih Tambah PLTU 6,3 GW, Bahlil: Batu Bara Bukan Barang Haram

SENIN, 26 MEI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih digunakan pemerintah RI dalam rencana penyediaan energi nasional disebut wajar dan bukan barang haram.

Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat merespons pertanyaan wartawan terkait komitmen transisi energi bersih pemerintah.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit batu bara sebesar 6,3 gigawatt (GW).


Menurut Bahlil, pemanfaatan batu bara itu masih diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional, apalagi dalam kondisi keuangan negara yang terbatas.

"Besok pun kalau memang kita masih membutuhkan listrik dan uang kita tidak ada, batubara itu bukan barang haram," tegasnya dalam konferensi pers RUPTL 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Ia juga menyindir negara-negara Barat yang masih menggunakan batu bara sebagai sumber energi utama, meskipun secara retorika kerap mendorong transisi energi bersih di negara berkembang.

"Kan tahu juga kok Eropa juga sebagainya masih pakai batu bara. Turki itu masih pakai batu bara. Emang jangan dipersepsikan bahwa batu bara itu haram, gitu lho," tambahnya.

Bahlil menjelaskan bahwa batu bara digunakan sebagai penyeimbang dalam sistem energi, terutama saat energi baru terbarukan belum mampu menyuplai kebutuhan listrik di malam hari.

"Batu bara ini dijadikan sebagai blending sebenarnya. Untuk memancing agar pada saat malam hari, begitu, padahal ya, energi baru terbarukan kita ini kan kalau pada saat siang hari kan dia menyerap. Begitu sore hari, malam hari sudah enggak maka harus batu bara dulu dipancing," terangnya.

Ia juga menyinggung soal teknologi Carbon Capture and Storage yang telah diterapkan pemerintah untuk menekan emisi dari sektor industri, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan energi fosil.

Bahlil kemudian mengingatkan agar tidak ada campur tangan asing yang mengurusi urusan kebijakan energi dalam negeri.

"Jangan ada agenda asing masuk ke negara kita. Itu loh. Kita itu harus merah putih. Harus tahu negara kita lagi apa kelebihannya, apa kekurangannya. Jangan sudah kasih teknologi tinggi, biaya tinggi, masain lagi," tandasnya.

Sementara itu, terkait pensiun dini 13 PLTU batu bara, Bahlil menyebut rencana tersebut masih dalam kajian, dan pemerintah belum menetapkan target waktu pelaksanaannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya