Berita

Pergerakan telepon seluler Hasto Kristiyanto yang tercatat pada Call Detail Record (CDR) saat ditampilkan di persidangan/RMOL

Hukum

Ahli Benarkan Posisi Ponsel Hasto Terdeteksi di Sekitar PTIK saat OTT KPK

SENIN, 26 MEI 2025 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan Call Detail Record (CDR), telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020 lalu.

Hal ini diungkap langsung oleh dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, saat didalami keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Di BAP nomor 17 ini saudara juga diminta untuk menerangkan pergerakan ponsel 0811929889, ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya (Call Detail Record)?" tanya Jaksa Nur Haris Arhadi kepada Bob.


"Iya," jawab Bob.

Jaksa Nur Haris selanjutnya membacakan beberapa posisi pergerakan ponsel Hasto. Yakni mulai dari Jalan Diponegoro, lalu di Parkir Jakarta Hall Convention Center dan di Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, saat terjadinya OTT KPK pada Januari 2020 lalu.

Bukan hanya Hasto, Jaksa KPK juga mendalami soal pergerakan ponsel milik Kusnadi selaku staf Hasto.

"Kemudian di BAP nomor 18 juga ada nomor 081219707860 ini diduga milik saudara Kusnadi. Ini sama ahli ya pergerakannya berdasarkan data CDR yang disitu menunjukkan posisi BTS. Poin 7 itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?" tanya Jaksa dan diamini Bob.

"Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?" tanya Jaksa Nur Haris menambahkan.

"Iya," jawab Bob lagi.

Bob kemudian menjelaskan, posisi CDR merupakan posisi BTS, bukan posisi perangkat. Di mana, siapapun perangkat yang terhubung ke BTS tersebut akan tercatat di CDR, termasuk nomor luar negeri.

"Karena setiap perangkat yang terhubung ke BTS itu akan tercatat. Karena CDR ini akan diperlukan untuk keperluan billing, penagihan," jelas ahli Bob.

Namun demikian, Bob menerangkan, tidak ada perbedaan antara perangkat yang dimatikan dengan perangkat yang sengaja direndam ke dalam air.

"Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS, itu adalah posisi terakhir dia. Setelah perangkat mati atau dimatikan, kemudian itu tidak ada data lagi yang dicatat seluler. Seharusnya tidak ada perbedaan," pungkas Bob.

Selain Bob, tim JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi ahli lainnya, yakni Hafni Ferdian selaku penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya