Berita

Pergerakan telepon seluler Hasto Kristiyanto yang tercatat pada Call Detail Record (CDR) saat ditampilkan di persidangan/RMOL

Hukum

Ahli Benarkan Posisi Ponsel Hasto Terdeteksi di Sekitar PTIK saat OTT KPK

SENIN, 26 MEI 2025 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan Call Detail Record (CDR), telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020 lalu.

Hal ini diungkap langsung oleh dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, saat didalami keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Di BAP nomor 17 ini saudara juga diminta untuk menerangkan pergerakan ponsel 0811929889, ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya (Call Detail Record)?" tanya Jaksa Nur Haris Arhadi kepada Bob.


"Iya," jawab Bob.

Jaksa Nur Haris selanjutnya membacakan beberapa posisi pergerakan ponsel Hasto. Yakni mulai dari Jalan Diponegoro, lalu di Parkir Jakarta Hall Convention Center dan di Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, saat terjadinya OTT KPK pada Januari 2020 lalu.

Bukan hanya Hasto, Jaksa KPK juga mendalami soal pergerakan ponsel milik Kusnadi selaku staf Hasto.

"Kemudian di BAP nomor 18 juga ada nomor 081219707860 ini diduga milik saudara Kusnadi. Ini sama ahli ya pergerakannya berdasarkan data CDR yang disitu menunjukkan posisi BTS. Poin 7 itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?" tanya Jaksa dan diamini Bob.

"Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?" tanya Jaksa Nur Haris menambahkan.

"Iya," jawab Bob lagi.

Bob kemudian menjelaskan, posisi CDR merupakan posisi BTS, bukan posisi perangkat. Di mana, siapapun perangkat yang terhubung ke BTS tersebut akan tercatat di CDR, termasuk nomor luar negeri.

"Karena setiap perangkat yang terhubung ke BTS itu akan tercatat. Karena CDR ini akan diperlukan untuk keperluan billing, penagihan," jelas ahli Bob.

Namun demikian, Bob menerangkan, tidak ada perbedaan antara perangkat yang dimatikan dengan perangkat yang sengaja direndam ke dalam air.

"Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS, itu adalah posisi terakhir dia. Setelah perangkat mati atau dimatikan, kemudian itu tidak ada data lagi yang dicatat seluler. Seharusnya tidak ada perbedaan," pungkas Bob.

Selain Bob, tim JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi ahli lainnya, yakni Hafni Ferdian selaku penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya