Berita

Pergerakan telepon seluler Hasto Kristiyanto yang tercatat pada Call Detail Record (CDR) saat ditampilkan di persidangan/RMOL

Hukum

Ahli Benarkan Posisi Ponsel Hasto Terdeteksi di Sekitar PTIK saat OTT KPK

SENIN, 26 MEI 2025 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan Call Detail Record (CDR), telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020 lalu.

Hal ini diungkap langsung oleh dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, saat didalami keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Di BAP nomor 17 ini saudara juga diminta untuk menerangkan pergerakan ponsel 0811929889, ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya (Call Detail Record)?" tanya Jaksa Nur Haris Arhadi kepada Bob.


"Iya," jawab Bob.

Jaksa Nur Haris selanjutnya membacakan beberapa posisi pergerakan ponsel Hasto. Yakni mulai dari Jalan Diponegoro, lalu di Parkir Jakarta Hall Convention Center dan di Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, saat terjadinya OTT KPK pada Januari 2020 lalu.

Bukan hanya Hasto, Jaksa KPK juga mendalami soal pergerakan ponsel milik Kusnadi selaku staf Hasto.

"Kemudian di BAP nomor 18 juga ada nomor 081219707860 ini diduga milik saudara Kusnadi. Ini sama ahli ya pergerakannya berdasarkan data CDR yang disitu menunjukkan posisi BTS. Poin 7 itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?" tanya Jaksa dan diamini Bob.

"Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?" tanya Jaksa Nur Haris menambahkan.

"Iya," jawab Bob lagi.

Bob kemudian menjelaskan, posisi CDR merupakan posisi BTS, bukan posisi perangkat. Di mana, siapapun perangkat yang terhubung ke BTS tersebut akan tercatat di CDR, termasuk nomor luar negeri.

"Karena setiap perangkat yang terhubung ke BTS itu akan tercatat. Karena CDR ini akan diperlukan untuk keperluan billing, penagihan," jelas ahli Bob.

Namun demikian, Bob menerangkan, tidak ada perbedaan antara perangkat yang dimatikan dengan perangkat yang sengaja direndam ke dalam air.

"Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS, itu adalah posisi terakhir dia. Setelah perangkat mati atau dimatikan, kemudian itu tidak ada data lagi yang dicatat seluler. Seharusnya tidak ada perbedaan," pungkas Bob.

Selain Bob, tim JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi ahli lainnya, yakni Hafni Ferdian selaku penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya