Berita

Pergerakan telepon seluler Hasto Kristiyanto yang tercatat pada Call Detail Record (CDR) saat ditampilkan di persidangan/RMOL

Hukum

Ahli Benarkan Posisi Ponsel Hasto Terdeteksi di Sekitar PTIK saat OTT KPK

SENIN, 26 MEI 2025 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan Call Detail Record (CDR), telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020 lalu.

Hal ini diungkap langsung oleh dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, saat didalami keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Di BAP nomor 17 ini saudara juga diminta untuk menerangkan pergerakan ponsel 0811929889, ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya (Call Detail Record)?" tanya Jaksa Nur Haris Arhadi kepada Bob.


"Iya," jawab Bob.

Jaksa Nur Haris selanjutnya membacakan beberapa posisi pergerakan ponsel Hasto. Yakni mulai dari Jalan Diponegoro, lalu di Parkir Jakarta Hall Convention Center dan di Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, saat terjadinya OTT KPK pada Januari 2020 lalu.

Bukan hanya Hasto, Jaksa KPK juga mendalami soal pergerakan ponsel milik Kusnadi selaku staf Hasto.

"Kemudian di BAP nomor 18 juga ada nomor 081219707860 ini diduga milik saudara Kusnadi. Ini sama ahli ya pergerakannya berdasarkan data CDR yang disitu menunjukkan posisi BTS. Poin 7 itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?" tanya Jaksa dan diamini Bob.

"Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?" tanya Jaksa Nur Haris menambahkan.

"Iya," jawab Bob lagi.

Bob kemudian menjelaskan, posisi CDR merupakan posisi BTS, bukan posisi perangkat. Di mana, siapapun perangkat yang terhubung ke BTS tersebut akan tercatat di CDR, termasuk nomor luar negeri.

"Karena setiap perangkat yang terhubung ke BTS itu akan tercatat. Karena CDR ini akan diperlukan untuk keperluan billing, penagihan," jelas ahli Bob.

Namun demikian, Bob menerangkan, tidak ada perbedaan antara perangkat yang dimatikan dengan perangkat yang sengaja direndam ke dalam air.

"Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS, itu adalah posisi terakhir dia. Setelah perangkat mati atau dimatikan, kemudian itu tidak ada data lagi yang dicatat seluler. Seharusnya tidak ada perbedaan," pungkas Bob.

Selain Bob, tim JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi ahli lainnya, yakni Hafni Ferdian selaku penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya