Berita

Kepala PCO Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, PCO: Perlindungan Sudah Diatur dalam Perpres Baru

SENIN, 26 MEI 2025 | 14:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Insiden pembacokan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang oleh diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan aparat penegak hukum di lapangan. 

Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa langkah-langkah perlindungan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa.


"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap jaksa," ujar Hasan kepada awak media di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025. 

Ia menjelaskan bahwa jaksa kerap menghadapi ancaman nyata, terutama saat menangani kasus-kasus besar yang menyentuh kejahatan terorganisir maupun korupsi kelas kakap.

"Jaksa dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, tentu menghadapi berbagai macam hal, termasuk mara bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap jaksa," jelasnya.

Hasan menyebut, ada dua institusi yang diperintahkan Presiden untuk memberikan perlindungan, yakni Polri dan TNI. Perlindungan secara personal terhadap jaksa dan keluarganya menjadi tanggung jawab Polri, sementara dukungan di level institusi termasuk pengamanan operasional di lapangan berada di bawah TNI.

"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para jaksa yang merasa terancam, itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Dan untuk institusi Kejaksaan, termasuk kantor dan pengawalan di lapangan, itu diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia," lanjut Hasan.

Terkait insiden di Deli Serdang, Hasan mengaku belum mendapatkan informasi rinci. Namun, ia menegaskan bahwa bila kejadian tersebut berkaitan dengan tugas penegakan hukum, jaksa bersangkutan seharusnya sudah bisa mengajukan permintaan pengamanan.

"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan kepada TNI maupun Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasan mengklarifikasi bahwa mekanisme perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri.

"Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," jelas Hasan. 

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan staf tata usaha, Acensio Silvanof Hutabarat (25), diserang oleh dua orang tak dikenal di ladang sawit milik pribadi Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Kedua korban mengalami luka bacok serius di tangan dan segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.

Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku utama dalam insiden ini. Salah satu pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot, diketahui menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Mahatidana dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) cabang Deli Serdang. Pelaku lainnya, Surya Darma alias Gallo, juga telah diamankan. 

Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada malam hari setelah kejadian. 

Hingga saat ini, motif di balik penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya