Berita

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi/RMOL

Pertahanan

Mabes TNI Buka Suara soal Penghapusan Opini di Detikcom

SENIN, 26 MEI 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari nilai-nilai demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menanggapi penghapusan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” oleh redaksi detikcom.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa yang lebih baik," kata Kristomei dalam dalam keterangan resminya, Senin 26 Mei 2025.


Kristomei menegaskan, bila ada intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada Kepolisian. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya," kata Kristomei.

"Mari sama-sama kita cari, selidiki, temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi," kata Kristomei.

Diketahui, artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang dimuat di detikcom berisi kritik atas pengangkatan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai yang dinilai melanggar meritokrasi di lingkungan ASN. 

Redaksi detikcom menyampaikan bahwa penghapusan artikel itu dilakukan atas permintaan penulis karena alasan keselamatan dirinya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah artikel tersebut tayang, penulis menerima teror berupa diserempet dan didorong di perjalanan hingga terjatuh sebanyak dua kali oleh dua orang tidak dikenal. 

Dewan Pers sudah memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini atas permintaan penulisnya. 

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyatakan, redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.

"Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detikcom, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Komaruddin.

Komaruddin mengatakan, Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Pers.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya