Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Sita Cincin Berlian Plus Uang Ratusan Juta dari Dua Rumah di Surabaya

MINGGU, 25 MEI 2025 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perhiasan hingga uang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua rumah di Surabaya dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada pekan ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

"Dan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu 25 Mei 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga merupakan penyitaan terhadap perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian, dan cincin berlian.

"Aset-aset tersebut diduga terkait perkara dimaksud dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dimaksud," pungkas Budi.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memasang tanda penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari kedelapan bidang tersebut, tiga di antaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar. Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita KPK pada Desember tahun 2024.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan tiga dari empat orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama (Dirut) ASDP tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.






Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya