Berita

Telegram/RMOL

Dunia

Banyak Digunakan Pelaku Kriminal, Vietnam Blokir Telegram

SABTU, 24 MEI 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Vietnam memutuskan untuk memblokir aplikasi perpesanan Telegram karena dianggap tidak kooperatif dalam membantu memberantas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh penggunanya.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Menteri Teknologi pada 21 Mei, perusahaan telekomunikasi di Vietnam diperintahkan untuk memblokir akses ke Telegram dan melaporkan hasilnya ke kementerian paling lambat 2 Juni 2025.

Dokumen itu menyebutkan bahwa polisi menemukan sekitar 68 persen dari 9.600 saluran dan grup Telegram di Vietnam melanggar hukum. Pelanggaran tersebut meliputi penipuan, perdagangan narkoba, hingga aktivitas yang diduga terkait terorisme.


“Kementerian meminta penyedia layanan telekomunikasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menghentikan aktivitas Telegram di Vietnam,” menurut isi dokumen, dikutip dari Reuters, Sabtu 23 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, pihak Telegram mengaku terkejut dan menyatakan bahwa mereka sedang berusaha menjalin komunikasi dengan pemerintah Vietnam.

“Telegram kaget dengan keputusan tersebut,” kata perwakilan Telegram pada hari Jumat.

“Kami selalu merespons permintaan hukum dari pihak berwenang Vietnam secara tepat waktu. Pagi ini, kami menerima pemberitahuan resmi dari Otoritas Komunikasi tentang prosedur pemberitahuan layanan sesuai aturan baru. Tenggat waktu untuk merespons adalah 27 Mei, dan saat ini kami sedang memprosesnya,” tambahnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya