Berita

Forum Anti Korupsi Indonesia (FASI) saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 23 Mei 2025/Ist

Hukum

Soroti Kasus Mempawah, FASI: Banyak Persoalan Selesai di Permukaan Saja

SABTU, 24 MEI 2025 | 10:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak lebih serius dalam menangani dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Desakan itu disuarakan Forum Anti Korupsi Indonesia (FASI) saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 23 Mei 2025.

Meski belum tuntas, kata Koordinator Aksi FASI, Zaenal Irfandi, mereka memberikan apresiasi atas keberanian KPK dalam mengungkap korupsi di Kabupaten Mempawah.
 

 
“Kami mengamati selama ini di Mempawah seolah tidak pernah tersentuh hukum, dan banyak persoalan yang hanya selesai di permukaan saja,” ujar Zaenal dalam keterangan tertulis, Sabtu 24 Mei 2025.

Zaenal mengatakan akan terus mengawal proses hukum korupsi di Mempawah demi tegaknya supremasi hukum yang tidak tebang pilih. 

Kata dia, FASI menanti penuntasan KPK mengingat kasus tersebut menyeret nama mantan Bupati Mempawah Ria Norsan yang kini menjadi Gubernur Kalimantan Barat.

Pada sisi lain, Zaenal mengingatkan Partai Gerindra atas manuver Ria Norsan yang baru saja bergabung dengan parpol besutan Prabowo Subianto.

Dia khawatir, Ria Norsan berupaya berlindung di balik nama besar Gerindra dan Prabowo. Mengingat, pada Pilkada Kalbar, Ria Norsan mendapat dukungan PDI Perjuangan.

"Permintaan kepada Prabowo agar tidak melindungi Ria Norsan ini, karena sejak Ria Norsan dikaitkan dengan kasus korupsi tersebut, dirinya langsung menjadi anggota Partai Gerindra," pungkasnya.

Kasus rasuah yang sedang ditangani KPK di Pemerintah Kabupaten Mempawah ternyata berkaitan proyek jalan raya Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2015. 

KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak sejak 25-29 April 2025. Hasilnya, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, terdiri dari 2 penyelenggara negara, dan 1 pihak swasta. Namun, identitas tersangka dan konstruksi perkara belum diungkapkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya