Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers, Jumat 23 Mei 2025/RMOL

Pertahanan

Mabes TNI Tegaskan Djaka Budi Utama Sudah Pensiun Dini dari Kedinasan

SABTU, 24 MEI 2025 | 09:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Markas Besar (Mabes) TNI memastikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, yang sebelumnya berpangkat Letjen TNI, kini sudah pensiun dari kedinasan.

Artinya, Djaka sudah menyandang status Letjen Purnawirawan.

"Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan resmi pada Jumat, 23 Mei 2025.


Lanjut Kristomei, pensiun dini tersebut berdasar Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Letjen TNI Djaka Budi Utama saat itu dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad

Lalu, pada 6 Mei 2025, pengajuan Usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama ditujukan kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.

"Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, Berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama," kata Kristomei.

Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. 

Kristomei menyebut, penugasan Letjen Djaka di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer.

Djaka Budi Utama resmi menggantikan Askolani yang kini menempati posisi baru sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

Sebelum dipercaya memimpin Bea Cukai, Djaka menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). 

Namanya sempat menjadi sorotan karena merupakan salah satu eks anggota Tim Mawar, satuan khusus dari Kopassus yang terlibat dalam operasi penangkapan aktivis pro-demokrasi pada masa pemerintahan Soeharto tahun 1998.

Atas keterlibatannya dalam operasi tersebut, Djaka pernah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, ia dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya