Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025/RMOL

Presisi

Polda Metro Usut Lahan BMKG Diduga Dikuasai GRIB Jaya

JUMAT, 23 MEI 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya turun tangan mengusut lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga dikuasai salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan sejak 3 Februari 2025. Lahan milik BMKG tersebut tercatat seluas 127.780 meter di Tangerang Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak enam orang menjadi terlapor diduga anggota dari Ormas GRIB Jaya.


"Para terlapor adalah saudara J, H, AV, K, B, dan yang keenam MY. Informasi dari tim penyelidik, AV, K, B dan MY diduga anggota Ormas inisial GJ (GRIB Jaya)," kata Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Masih dalam laporan tersebut, lahan BMKG tersebut sudah dipasang sebuah plang oleh terlapor sejak Januari 2024.

"Terlapor memasang plang bertuliskan 'Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R Bin S'. Di lokasi yang tidak jauh, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP dan menguasai tanah hingga saat ini," jelasnya.

Polda Metro pun bergerak cepat dengan memasang plang baru berisi keterangan sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Penyelidik mengambil langkah agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan. Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memasang plang," lanjut Kombes Ade.

BMKG sebelumnya melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset tanah milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tanah tersebut juga telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Kasus tersebut telah direspons Ormas GRIB Jaya. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling menyebut pihaknya sudah menangani perkara tanah itu sejak dua tahun lalu.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dikutip dari kanal YouTube GRIB Jaya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya