Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025/RMOL

Presisi

Polda Metro Usut Lahan BMKG Diduga Dikuasai GRIB Jaya

JUMAT, 23 MEI 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya turun tangan mengusut lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga dikuasai salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan sejak 3 Februari 2025. Lahan milik BMKG tersebut tercatat seluas 127.780 meter di Tangerang Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak enam orang menjadi terlapor diduga anggota dari Ormas GRIB Jaya.


"Para terlapor adalah saudara J, H, AV, K, B, dan yang keenam MY. Informasi dari tim penyelidik, AV, K, B dan MY diduga anggota Ormas inisial GJ (GRIB Jaya)," kata Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Masih dalam laporan tersebut, lahan BMKG tersebut sudah dipasang sebuah plang oleh terlapor sejak Januari 2024.

"Terlapor memasang plang bertuliskan 'Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R Bin S'. Di lokasi yang tidak jauh, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP dan menguasai tanah hingga saat ini," jelasnya.

Polda Metro pun bergerak cepat dengan memasang plang baru berisi keterangan sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Penyelidik mengambil langkah agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan. Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memasang plang," lanjut Kombes Ade.

BMKG sebelumnya melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset tanah milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tanah tersebut juga telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Kasus tersebut telah direspons Ormas GRIB Jaya. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling menyebut pihaknya sudah menangani perkara tanah itu sejak dua tahun lalu.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dikutip dari kanal YouTube GRIB Jaya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya