Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025/RMOL

Presisi

Polda Metro Usut Lahan BMKG Diduga Dikuasai GRIB Jaya

JUMAT, 23 MEI 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya turun tangan mengusut lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga dikuasai salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan sejak 3 Februari 2025. Lahan milik BMKG tersebut tercatat seluas 127.780 meter di Tangerang Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak enam orang menjadi terlapor diduga anggota dari Ormas GRIB Jaya.


"Para terlapor adalah saudara J, H, AV, K, B, dan yang keenam MY. Informasi dari tim penyelidik, AV, K, B dan MY diduga anggota Ormas inisial GJ (GRIB Jaya)," kata Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Masih dalam laporan tersebut, lahan BMKG tersebut sudah dipasang sebuah plang oleh terlapor sejak Januari 2024.

"Terlapor memasang plang bertuliskan 'Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R Bin S'. Di lokasi yang tidak jauh, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP dan menguasai tanah hingga saat ini," jelasnya.

Polda Metro pun bergerak cepat dengan memasang plang baru berisi keterangan sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Penyelidik mengambil langkah agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan. Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memasang plang," lanjut Kombes Ade.

BMKG sebelumnya melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset tanah milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tanah tersebut juga telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Kasus tersebut telah direspons Ormas GRIB Jaya. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling menyebut pihaknya sudah menangani perkara tanah itu sejak dua tahun lalu.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dikutip dari kanal YouTube GRIB Jaya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya