Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

Mensesneg Sebut Wajar TNI Jaga Jaksa

JUMAT, 23 MEI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa merupakan hal yang wajar dan bagian dari kerjasama lintas institusi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengamanan terhadap jaksa oleh Polri dan TNI.

Menurut Prasetyo, pengamanan tersebut bukanlah sesuatu yang baru ataupun luar biasa, melainkan bentuk sinergi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Polri dan TNI.


"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara kejaksaan dengan TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Prasetyo kepada awak media Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Ia menekankan bahwa kerja sama lintas sektor tersebut bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum terhadap tindak pidana lainnya, terutama yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam (SDA).

"Perlu saudara-saudara semua ketahui bahwa kita memang sedang bekerja keras untuk, satu, melawan apa yang Bapak Presiden selalu tekankan, melawan korupsi. Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita," jelas Prasetyo.

Lebih lanjut, Mensesneg mengimbau publik agar tidak melihat kehadiran TNI dalam pengamanan jaksa dengan kecurigaan. Menurutnya, koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan TNI merupakan bagian dari kerja kolektif yang saling memperkuat dalam menjalankan tugas negara.

"Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama. Dalam rangka menegakkan hukum pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," kata dia. 

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," tulis Pasal 6

Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya