Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menampilkan foto kendaraan yang disita di kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker/RMOL

Hukum

KPK Sita 9 Kendaraan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

JUMAT, 23 MEI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak sembilan kendaraan disita dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.

Kendaraan tersebut didapat KPK usai melakukan penggeledahan di 7 lokasi selama sepekan terakhir. 

"(Penggeledahan di) satu kantor Kemnaker dan enam rumah pihak-pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore, 23 Mei 2025.


Penggeledahan dimulai di Kantor Kemnaker dan sebuah rumah pada Selasa, 20 Mei 2025. Dari lokasi ini, 3 unit kendaraan mobil disita KPK.

Kemudian pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik menyita tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor dari penggeledahan dua rumah. Dilanjut pada Kamis, 22 Mei 2025, tim penyidik mengamankan dua unit mobil usai menggeledah tiga rumah.

"Sampai dengan hari ini, total ada delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor disita, seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," terang Budi.

Budi menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan upaya awal optimalisasi asset recovery.

"Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," pungkas Budi.

Saksi-saksi yang dipanggil sebelumnya sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta tahun 2024-2025, Haryanto.

Kemudian Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya