Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II: Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Belum Mendesak

JUMAT, 23 MEI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penambahan usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dinilai belum terlalu urgen.

Sehingga, usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak bersifat mendesak.

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.


Legislator Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut sah-sah saja. Namun, substansi perlu atau tidaknya penambahan usia pensiun untuk ASN perlu didalami.

"Karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujar Bahtra.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri sebetulnya hanya ingin agar para ASN untuk bekerja cepat. Terlebih di tengah birokrasi yang ada saat ini, para ASN dituntut gesit.

"Kalau misalnya Pak Prabowo berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial. Mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

Selanjutnya pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Lalu, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan, jabatan non manajerial diusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Kemudian, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya