Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II: Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Belum Mendesak

JUMAT, 23 MEI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penambahan usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dinilai belum terlalu urgen.

Sehingga, usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak bersifat mendesak.

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.


Legislator Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut sah-sah saja. Namun, substansi perlu atau tidaknya penambahan usia pensiun untuk ASN perlu didalami.

"Karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujar Bahtra.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri sebetulnya hanya ingin agar para ASN untuk bekerja cepat. Terlebih di tengah birokrasi yang ada saat ini, para ASN dituntut gesit.

"Kalau misalnya Pak Prabowo berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial. Mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

Selanjutnya pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Lalu, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan, jabatan non manajerial diusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Kemudian, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya