Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II: Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Belum Mendesak

JUMAT, 23 MEI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penambahan usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dinilai belum terlalu urgen.

Sehingga, usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak bersifat mendesak.

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.


Legislator Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut sah-sah saja. Namun, substansi perlu atau tidaknya penambahan usia pensiun untuk ASN perlu didalami.

"Karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujar Bahtra.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri sebetulnya hanya ingin agar para ASN untuk bekerja cepat. Terlebih di tengah birokrasi yang ada saat ini, para ASN dituntut gesit.

"Kalau misalnya Pak Prabowo berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial. Mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

Selanjutnya pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Lalu, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan, jabatan non manajerial diusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Kemudian, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya