Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II: Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Belum Mendesak

JUMAT, 23 MEI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penambahan usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dinilai belum terlalu urgen.

Sehingga, usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak bersifat mendesak.

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.


Legislator Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut sah-sah saja. Namun, substansi perlu atau tidaknya penambahan usia pensiun untuk ASN perlu didalami.

"Karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujar Bahtra.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri sebetulnya hanya ingin agar para ASN untuk bekerja cepat. Terlebih di tengah birokrasi yang ada saat ini, para ASN dituntut gesit.

"Kalau misalnya Pak Prabowo berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial. Mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

Selanjutnya pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Lalu, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan, jabatan non manajerial diusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Kemudian, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya