Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II: Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Belum Mendesak

JUMAT, 23 MEI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penambahan usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dinilai belum terlalu urgen.

Sehingga, usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak bersifat mendesak.

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.


Legislator Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut sah-sah saja. Namun, substansi perlu atau tidaknya penambahan usia pensiun untuk ASN perlu didalami.

"Karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujar Bahtra.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri sebetulnya hanya ingin agar para ASN untuk bekerja cepat. Terlebih di tengah birokrasi yang ada saat ini, para ASN dituntut gesit.

"Kalau misalnya Pak Prabowo berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial. Mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

Selanjutnya pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Lalu, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan, jabatan non manajerial diusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Kemudian, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya