Berita

Tersangka kasus dugaan pemerasan calon TKA di Kemnaker, Haryanto (kiri) dan Suhartono (kanan)/Net

Hukum

Staf Ahli Menteri hingga Mantan Dirjen Kemnaker Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi

JUMAT, 23 MEI 2025 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Ahli menteri hingga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang terjadi pada 2020-2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Jumat, 23 Mei 2025, empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru ini adalah, Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), dan Haryanto selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.


Sedangkan empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah, Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat. Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK mengamankan tiga unit kendaraan roda empat.

Selanjutnya pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek. Dari sana, tim penyidik menyita tiga unit mobil dan satu unit motor.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pasal sangkaan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Asep menjelaskan, tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi itu terjadi periode 2020-2023.

"Dengan tersangka delapan orang," pungkas Asep.

Namun demikian, identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. KPK dikabarkan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan identitas para pihak dan konstruksi perkaranya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya