Berita

Pelantikan eselon I Kementerian Keuangan pada Jumat 23 Mei 2025/Tangkapan layar

Bisnis

Tok! Sri Mulyani Lantik Eks Tim Mawar Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai

JUMAT, 23 MEI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Askolani yang menjabat periode 2021-2025.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru menggantikan Suryo Utomo.

Bendahara negara itu berpesan kepada para eselon I Kementerian Keuangan, termasuk Dirjen Bea dan Cukai serta Dirjen Pajak yang baru untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan.


"Pada hari ini Jumat, 23 Mei 2025, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan," ujarnya dalam Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Selanjutnya, Sri Mulyani meminta 18 orang eselon I Kemenkeu yang dilantik untuk mengucapkan sumpah jabatan.

Setelah mengucap sumpah, Askolani dan Djaka Budi Utama maju ke hadapan Menkeu untuk menandatangani dokumen serah terima jabatan. Setelah itu, dilaksanakan penyerahan buku memori jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Djaka Budi Utama sendiri adalah seorang TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024.

Djaka lulus dari SMA Negeri 39 Jakarta pada 1986, lalu melanjutkan pendidikannya di Akademi Militer (Akmil) dan lulus pada 1990. Ia menempuh berbagai sekolah atau kursus militer, di antaranya Sekolah Staf dan Komando AD (Seskoad), Kursus Komandan Batalyon (Susdanyon), Susunan Komandan Distrik Militer (Susdandim), Sesko TNI, hingga Lemhanas RI.

Di samping itu, selama berkarir di militer, Djaka merupakan mantan anggota Tim Mawar-unit Kopassus yang terlibat dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.

Merujuk pada buku Menerobos Jalan Buntu; Kajian terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999 menggelar peradilan untuk 11 orang anggota Tim Mawar yang diduga melakukan penculikan, termasuk Djaka.

Berdasarkan Putusan Perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada Kapten Infanteri Djaka Budi Utama.

Setelah terpidana, Djaka tetap melanjutkan karir di lingkungan militer. Ia mendapatkan promosi dan menduduki jabatan strategis sebagai Komandan Yonif (Dan Yon) 115 Macan Lauser pada 2004-2027.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya