Berita

P salah seorang tersangka dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Karanganyar/Ist

Hukum

Dua Mantan Pejabat Dinkes Karanganyar Resmi Tersangka Korupsi Alkes

JUMAT, 23 MEI 2025 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.  

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan telah dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, ternyata mengarah pada penetapan dua tersangka. 

"Perkara yang kami dalami terkait dengan pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog, yang tidak sesuai aturan, dan menimbulkan kerugian negara," kata Hartanto dikutip dari RMOLJateng.


Dua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan. 

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 5 karena terdapat unsur suap. Keduanya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Untuk sementara mereka dititipkan di rumah tahanan Polres (Karanganyar)," kata Hartanto.

P yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima gratifikasi berupa feedback dari pihak yang "dikondisikan" untuk memenangkan tender pengadaan lewat E-Katalog. 

"Sistem E-Katalog itu seharusnya berlaku nasional dan transparan, tapi kami temukan penyimpangan dalam prosesnya," kata Hartanto. 

Pengadaan alkes ini bersumber dari APBD sebesar Rp13 miliar pada tahun 2023, dan didistribusikan dari puskesmas ke posyandu. 

A, tersangka lainnya, adalah pejabat fungsional perencanaan di Dinas Kesehatan Karanganyar. Meski tidak menjabat sebagai PPKOM dalam proyek ini, A diduga berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan proyek.

"Mengenai jumlah pasti kerugian negara, penyidik menyebutkan bahwa nominalnya sudah diperoleh, namun masih dalam tahap finalisasi perhitungan," pungkas Hartanto.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya