Berita

P salah seorang tersangka dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Karanganyar/Ist

Hukum

Dua Mantan Pejabat Dinkes Karanganyar Resmi Tersangka Korupsi Alkes

JUMAT, 23 MEI 2025 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.  

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan telah dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, ternyata mengarah pada penetapan dua tersangka. 

"Perkara yang kami dalami terkait dengan pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog, yang tidak sesuai aturan, dan menimbulkan kerugian negara," kata Hartanto dikutip dari RMOLJateng.


Dua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan. 

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 5 karena terdapat unsur suap. Keduanya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Untuk sementara mereka dititipkan di rumah tahanan Polres (Karanganyar)," kata Hartanto.

P yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima gratifikasi berupa feedback dari pihak yang "dikondisikan" untuk memenangkan tender pengadaan lewat E-Katalog. 

"Sistem E-Katalog itu seharusnya berlaku nasional dan transparan, tapi kami temukan penyimpangan dalam prosesnya," kata Hartanto. 

Pengadaan alkes ini bersumber dari APBD sebesar Rp13 miliar pada tahun 2023, dan didistribusikan dari puskesmas ke posyandu. 

A, tersangka lainnya, adalah pejabat fungsional perencanaan di Dinas Kesehatan Karanganyar. Meski tidak menjabat sebagai PPKOM dalam proyek ini, A diduga berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan proyek.

"Mengenai jumlah pasti kerugian negara, penyidik menyebutkan bahwa nominalnya sudah diperoleh, namun masih dalam tahap finalisasi perhitungan," pungkas Hartanto.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya