Berita

P salah seorang tersangka dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Karanganyar/Ist

Hukum

Dua Mantan Pejabat Dinkes Karanganyar Resmi Tersangka Korupsi Alkes

JUMAT, 23 MEI 2025 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.  

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan telah dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, ternyata mengarah pada penetapan dua tersangka. 

"Perkara yang kami dalami terkait dengan pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog, yang tidak sesuai aturan, dan menimbulkan kerugian negara," kata Hartanto dikutip dari RMOLJateng.


Dua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan. 

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 5 karena terdapat unsur suap. Keduanya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Untuk sementara mereka dititipkan di rumah tahanan Polres (Karanganyar)," kata Hartanto.

P yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima gratifikasi berupa feedback dari pihak yang "dikondisikan" untuk memenangkan tender pengadaan lewat E-Katalog. 

"Sistem E-Katalog itu seharusnya berlaku nasional dan transparan, tapi kami temukan penyimpangan dalam prosesnya," kata Hartanto. 

Pengadaan alkes ini bersumber dari APBD sebesar Rp13 miliar pada tahun 2023, dan didistribusikan dari puskesmas ke posyandu. 

A, tersangka lainnya, adalah pejabat fungsional perencanaan di Dinas Kesehatan Karanganyar. Meski tidak menjabat sebagai PPKOM dalam proyek ini, A diduga berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan proyek.

"Mengenai jumlah pasti kerugian negara, penyidik menyebutkan bahwa nominalnya sudah diperoleh, namun masih dalam tahap finalisasi perhitungan," pungkas Hartanto.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya