Berita

P salah seorang tersangka dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Karanganyar/Ist

Hukum

Dua Mantan Pejabat Dinkes Karanganyar Resmi Tersangka Korupsi Alkes

JUMAT, 23 MEI 2025 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.  

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan telah dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, ternyata mengarah pada penetapan dua tersangka. 

"Perkara yang kami dalami terkait dengan pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog, yang tidak sesuai aturan, dan menimbulkan kerugian negara," kata Hartanto dikutip dari RMOLJateng.


Dua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan. 

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 5 karena terdapat unsur suap. Keduanya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Untuk sementara mereka dititipkan di rumah tahanan Polres (Karanganyar)," kata Hartanto.

P yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima gratifikasi berupa feedback dari pihak yang "dikondisikan" untuk memenangkan tender pengadaan lewat E-Katalog. 

"Sistem E-Katalog itu seharusnya berlaku nasional dan transparan, tapi kami temukan penyimpangan dalam prosesnya," kata Hartanto. 

Pengadaan alkes ini bersumber dari APBD sebesar Rp13 miliar pada tahun 2023, dan didistribusikan dari puskesmas ke posyandu. 

A, tersangka lainnya, adalah pejabat fungsional perencanaan di Dinas Kesehatan Karanganyar. Meski tidak menjabat sebagai PPKOM dalam proyek ini, A diduga berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan proyek.

"Mengenai jumlah pasti kerugian negara, penyidik menyebutkan bahwa nominalnya sudah diperoleh, namun masih dalam tahap finalisasi perhitungan," pungkas Hartanto.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya