Berita

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho/Ist

Presisi

Gandeng Kementerian dan Lembaga

Polri akan Tertibkan Kendaraan Over Dimensi Over Load

JUMAT, 23 MEI 2025 | 03:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polri bersama jajaran pemerintah pusat bakal menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimensi dan Over Load (ODOL)

Langkah ini dilakukan melalui program “Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load” yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan kendaraan besar.  

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, kerap menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur jalan. Kasus kecelakaan itu dalam beberapa waktu belakangan sangat marak.


“Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak laik jalan,” kata Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya dikutip Jumat 23 Mei 2025.

Penertiban ini, lanjut Agus, dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder. Mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Agus menjelaskan, program penertiban kendaraan ODOL akan dijalankan melalui tiga tahap utama. Pertama, akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Kemudian, pendataan oleh petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.

Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.

Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang tetap beroperasi.

Sementara itu, penertiban akan difokuskan pada kendaraan angkutan yang terbukti ODOL di kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis lainnya.

“Kami ingin menciptakan jalan yang aman, infrastruktur yang terlindungi, dan angkutan barang yang patuh hukum,” pungkas Agus.



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya