Berita

Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Semuel (kiri) dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono/Repro

Hukum

Muluskan Tender PDNS, Semuel dan Bambang Terima Rp11 Miliar

KAMIS, 22 MEI 2025 | 19:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga menerima suap atau kickback hingga belasan miliar Rupiah demi memenangkan perusahaan dalam tender proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan lima tersangka kasus PDNS Kominfo periode 2020-2024.

Dua pejabat Kominfo dimaksud adalah Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Semuel dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.


Keduanya menerima kickback dari Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, Alfi Asman agar perusahaannya menang tender.

Kickback kurang lebih Rp11 miliar yang diterima 2 tersangka, SAP (Semuel Pangerapan) dan BDA (Bambang Anggono), yang diberikan oleh tersangka AA (Alfi Asman),” kata Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, Kamis, 22 Mei 2025.

Tak hanya itu, PT Aplikanusa Lintasarta diduga melakukan subkon proyek PDNS ke perusahaan lain dengan spesifikasi barang yang tidak memenuhi standar teknis.

“Penyidik telah menghitung, menemukan kerugian keuangan negara ratusan miliar (Rupiah), akan tetapi penyidik ingin menambahkan alat bukti yaitu alat bukti ahli dan alat bukti surat,” jelas Safrianto.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka, yakni Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Alfi Asman. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa PDNS Kominfo 2020-2024, Nova Zanda; dan Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya