Berita

Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Semuel (kiri) dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono/Repro

Hukum

Muluskan Tender PDNS, Semuel dan Bambang Terima Rp11 Miliar

KAMIS, 22 MEI 2025 | 19:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga menerima suap atau kickback hingga belasan miliar Rupiah demi memenangkan perusahaan dalam tender proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan lima tersangka kasus PDNS Kominfo periode 2020-2024.

Dua pejabat Kominfo dimaksud adalah Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Semuel dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.


Keduanya menerima kickback dari Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, Alfi Asman agar perusahaannya menang tender.

Kickback kurang lebih Rp11 miliar yang diterima 2 tersangka, SAP (Semuel Pangerapan) dan BDA (Bambang Anggono), yang diberikan oleh tersangka AA (Alfi Asman),” kata Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, Kamis, 22 Mei 2025.

Tak hanya itu, PT Aplikanusa Lintasarta diduga melakukan subkon proyek PDNS ke perusahaan lain dengan spesifikasi barang yang tidak memenuhi standar teknis.

“Penyidik telah menghitung, menemukan kerugian keuangan negara ratusan miliar (Rupiah), akan tetapi penyidik ingin menambahkan alat bukti yaitu alat bukti ahli dan alat bukti surat,” jelas Safrianto.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka, yakni Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Alfi Asman. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa PDNS Kominfo 2020-2024, Nova Zanda; dan Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya