Berita

Irjen Mohammad Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD RI/Ist

Politik

UU ASN Bolehkan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

KAMIS, 22 MEI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penunjukan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerhati Hukum Andrea H Poeloengan memandang, tak ada pelanggaran dalam penempatan Irjen Iqbal di DPD RI.

“Enggak ada yang dilanggar, enggak ada yang melarang dan enggak ada masalah. Kan banyak yang begitu, misalnya Sekjen KKP dan ada lagi beberapa. Enggak ada masalah, dia pada dasarnya sudah sipil,” ujar Andrea dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Mei 2025.


Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu menegaskan, penempatan anggota Polri di institusi negara tidak bisa disamakan dengan TNI.

Bagi Andrea, penempatan Pati Polri di sejumlah posisi strategis adalah sebuah terobosan. Latar belakang tersebut justru akan menjadikannya cakap dalam menjalankan tugas. Sebab, karakternya berbasis aturan.

“Saya melihat selama ini mereka sudah terbiasa, bahkan bisa menertibkan kalau misalnya ada yang enggak beres. Karena dia mengerti prosedur dan dia kan memang sebagai institusi sipil,” terang Andrea.

Senada, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat, penempatan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD tak perlu dipersoalkan karena memang dimungkinkan berdasarkan UU.

“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” papar Nasir.

Pasal 19 dan Pasal 20 UU No 20/2023 tentang ASN memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu dan sebaliknya, ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 19 UU No 20/2023 tentang ASN berbunyi: (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.

Pasal 20 UU No 20/2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Nasir menggarisbawahi Polri adalah instansi sipil, bukan militer.

“Polisi kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum. Artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil,” urai legislator Fraksi PKS ini.

Sebelum Irjen M Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya