Berita

Irjen Mohammad Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD RI/Ist

Politik

UU ASN Bolehkan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

KAMIS, 22 MEI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penunjukan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerhati Hukum Andrea H Poeloengan memandang, tak ada pelanggaran dalam penempatan Irjen Iqbal di DPD RI.

“Enggak ada yang dilanggar, enggak ada yang melarang dan enggak ada masalah. Kan banyak yang begitu, misalnya Sekjen KKP dan ada lagi beberapa. Enggak ada masalah, dia pada dasarnya sudah sipil,” ujar Andrea dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Mei 2025.


Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu menegaskan, penempatan anggota Polri di institusi negara tidak bisa disamakan dengan TNI.

Bagi Andrea, penempatan Pati Polri di sejumlah posisi strategis adalah sebuah terobosan. Latar belakang tersebut justru akan menjadikannya cakap dalam menjalankan tugas. Sebab, karakternya berbasis aturan.

“Saya melihat selama ini mereka sudah terbiasa, bahkan bisa menertibkan kalau misalnya ada yang enggak beres. Karena dia mengerti prosedur dan dia kan memang sebagai institusi sipil,” terang Andrea.

Senada, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat, penempatan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD tak perlu dipersoalkan karena memang dimungkinkan berdasarkan UU.

“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” papar Nasir.

Pasal 19 dan Pasal 20 UU No 20/2023 tentang ASN memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu dan sebaliknya, ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 19 UU No 20/2023 tentang ASN berbunyi: (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.

Pasal 20 UU No 20/2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Nasir menggarisbawahi Polri adalah instansi sipil, bukan militer.

“Polisi kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum. Artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil,” urai legislator Fraksi PKS ini.

Sebelum Irjen M Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya