Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/RMOL

Politik

RUU KUHAP Ditargetkan Rampung Tahun Ini

KAMIS, 22 MEI 2025 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat rampung pada 2025 ini. 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tengah mempercepat proses pembahasan agar aturan tersebut bisa mulai berlaku bersamaan dengan KUHP yang akan efektif pada 1 Januari 2026.

"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Di mana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 22 Mei 2025. 


Habiburokhman menegaskan, Komisi III juga terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 28 hingga 29 organisasi masyarakat, termasuk organisasi advokat dan mahasiswa, yang telah menyampaikan sikap serta pandangan mereka.

"Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," paparnya.

Rencananya, pembahasan RUU KUHAP akan mulai dilakukan pada minggu kedua masa sidang mendatang yang dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2025. 

“Jadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni (2025), kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juli, itu insyaAllah sudah Raker, Rapat Kerja pembahasan KUHAP," jelas Habiburokhman.

Lebih jauh, Legislator fraksi Gerindra itu juga menyebut bahwa berbagai pihak, seperti advokat perempuan yang hadir dalam RDPU terbaru, masih dapat terus menyampaikan masukan baik secara lisan maupun tertulis hingga proses pembahasan rampung.

“Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis, sampai dengan nanti pembahasan masih juga terus bisa menyampaikan masukan-masukan,” pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya