Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/RMOL

Politik

RUU KUHAP Ditargetkan Rampung Tahun Ini

KAMIS, 22 MEI 2025 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat rampung pada 2025 ini. 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tengah mempercepat proses pembahasan agar aturan tersebut bisa mulai berlaku bersamaan dengan KUHP yang akan efektif pada 1 Januari 2026.

"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Di mana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 22 Mei 2025. 


Habiburokhman menegaskan, Komisi III juga terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 28 hingga 29 organisasi masyarakat, termasuk organisasi advokat dan mahasiswa, yang telah menyampaikan sikap serta pandangan mereka.

"Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," paparnya.

Rencananya, pembahasan RUU KUHAP akan mulai dilakukan pada minggu kedua masa sidang mendatang yang dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2025. 

“Jadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni (2025), kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juli, itu insyaAllah sudah Raker, Rapat Kerja pembahasan KUHAP," jelas Habiburokhman.

Lebih jauh, Legislator fraksi Gerindra itu juga menyebut bahwa berbagai pihak, seperti advokat perempuan yang hadir dalam RDPU terbaru, masih dapat terus menyampaikan masukan baik secara lisan maupun tertulis hingga proses pembahasan rampung.

“Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis, sampai dengan nanti pembahasan masih juga terus bisa menyampaikan masukan-masukan,” pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya