Berita

Perwakilan Advokat Perempuan Indonesia (API), Juliana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025 (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

RDPU dengan Komisi III DPR

Advokat Perempuan Indonesia Dorong RUU KUHAP Segera Disahkan

KAMIS, 22 MEI 2025 | 12:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Advokat Perempuan Indonesia (API) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) demi memastikan perlindungan hukum yang adil dan setara bagi seluruh pihak, khususnya perempuan dan anak. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Perwakilan API, Juliana, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis gender dan anak yang harus diakomodasi dalam RUU KUHAP.


“Hal-hal yang perlu menjadi perhatian terkait hal perlindungan perempuan dan anak itu juga kami menyoroti ada beberapa hal keharusan pendekatan berbasis gender dan anak. Penegak hukum wajib mendapatkan pelatihan tentang hak-hak perempuan dan anak, korban perempuan dan anak wajib didampingi oleh pekerja sosial, pendamping hukum atau psikolog sejak proses penyidikan,” ujar Juliana.

Ia juga menambahkan bahwa anak yang menjadi tersangka harus mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali dan pembimbing kemasyarakatan. 

Pemeriksaan terhadap anak, menurutnya, wajib dilakukan di ruang khusus anak, tanpa intimidasi, dan tanpa penahanan yang sewenang-wenang.

“Proses pemeriksaan terhadap korban perempuan harus mencegah terjadinya trauma berulang, lalu pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual sebaiknya dilakukan oleh petugas yang berjenis kelamin sama tentunya. Lalu percepatan proses hukum dalam hal ini RUU harus menjamin adanya batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara,” beber dia.

Sementara itu, perwakilan API lainnya, Sutra Dewi, menyampaikan apresiasi atas upaya pembaruan hukum acara pidana yang dilakukan DPR melalui pembahasan RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa RUU tersebut menghadirkan harapan baru bagi keadilan di Indonesia.

“Dalam hal ini Advokat Perempuan Indonesia mengapresiasi dan mendorong disahkannya RUU KUHAP ini segera. API menilai bahwa RUU KUHAP menghadirkan harapan baru bagi keadilan dengan fokus utama pada perlindungan hak korban, saksi, tersangka, serta penguatan peran advokat sendiri,” ujar Sutra Dewi.

Menurutnya, percepatan pengesahan RUU KUHAP sangat penting agar sistem hukum benar-benar dapat ditegakkan dengan adil dan seimbang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh elemen masyarakat.

“API mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan RUU KUHAP agar sistem hukum benar-benar dapat ditegakkan dengan adil dan berimbang dalam memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak,” tandas Sutra Dewi.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya