Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-PKB, Abdullah atau Mas Abduh. /Net

Politik

Komisi III DPR Desak Enam Tersangka Grup FB 'Fantasi Sedarah' Dihukum Kebiri

KAMIS, 22 MEI 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam orang tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengusulkan agar para pelaku dihukum kebiri kimia. Sebab, perbuatan mereka sangat membahayakan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan moral publik. Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku jika terbukti bersalah,” tegas Abdullah kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025. 


Hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat (7) menyebutkan bahwa terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku.

PP tersebut mengatur prosedur teknis pelaksanaan kebiri kimia yang dilakukan setelah hasil penilaian tim medis dan psikologis.

Abdullah menegaskan bahwa hukuman ini merupakan langkah serius untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.

Mereka bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkan dan membagikan konten mereka melalui media sosial. Dengan konten itu, mereka mengajak orang lain melakukan perilaku seks menyimpang dan membahayakan.

“Kita harus berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab. Perbuatan mereka menjijikan dan layak dihukum berat. Mereka lebih berbahaya dari predator seks,” tegas Politikus PKB ini. 

Legislator Dapil Jawa Tengah VI itu menyebut bahwa kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual daring yang makin marak di Indonesia, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang mencurigakan.

"Jika masyarakat menemukan akun atau grup media sosial yang berisikan kejahatan seksual, silahkan laporkan ke aparat," pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Polri menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.

Enam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. MS di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung; MJ di Bengkulu; KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan. 

Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya antara 17-20 Mei 2025. 

"Enam pelaku yang diamankan, yang mana diamankan di sejumlah wilayah Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya