Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-PKB, Abdullah atau Mas Abduh. /Net

Politik

Komisi III DPR Desak Enam Tersangka Grup FB 'Fantasi Sedarah' Dihukum Kebiri

KAMIS, 22 MEI 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam orang tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengusulkan agar para pelaku dihukum kebiri kimia. Sebab, perbuatan mereka sangat membahayakan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan moral publik. Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku jika terbukti bersalah,” tegas Abdullah kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025. 


Hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat (7) menyebutkan bahwa terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku.

PP tersebut mengatur prosedur teknis pelaksanaan kebiri kimia yang dilakukan setelah hasil penilaian tim medis dan psikologis.

Abdullah menegaskan bahwa hukuman ini merupakan langkah serius untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.

Mereka bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkan dan membagikan konten mereka melalui media sosial. Dengan konten itu, mereka mengajak orang lain melakukan perilaku seks menyimpang dan membahayakan.

“Kita harus berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab. Perbuatan mereka menjijikan dan layak dihukum berat. Mereka lebih berbahaya dari predator seks,” tegas Politikus PKB ini. 

Legislator Dapil Jawa Tengah VI itu menyebut bahwa kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual daring yang makin marak di Indonesia, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang mencurigakan.

"Jika masyarakat menemukan akun atau grup media sosial yang berisikan kejahatan seksual, silahkan laporkan ke aparat," pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Polri menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.

Enam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. MS di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung; MJ di Bengkulu; KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan. 

Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya antara 17-20 Mei 2025. 

"Enam pelaku yang diamankan, yang mana diamankan di sejumlah wilayah Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya