Berita

Iwan Setiawan Lukminto/Ist

Hukum

Iwan Setiawan Pakai Dana Kredit Sritex untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

KAMIS, 22 MEI 2025 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto memakai fasilitas kredit senilai Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

Hal ini dilakukan ketika PT Sritex menerima fasilitas kredit usaha dari dua bank masing-masing sebesar Rp543 miliar dan Rp149 miliar.

"Dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam.


Alih-alih menggunakan dana dari kedua bank untuk memajukan usahanya, Iwan justru mengalokasikan untuk membayar utang PT Sritex dan membeli aset non-produktif berupa tanah di beberapa lokasi.

"Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," jelas Qohar.

Parahnya lagi, pemberian kredit oleh pihak perbankan dilakukan tanpa ada analisa dan tidak memenuhi syarat serta prosedur.

"Bahwa PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," kata Qohar.

Tentu praktik ini bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta UU 10 / 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini Kejagung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka soal dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya