Berita

Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri/Ist

Presisi

37 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Santri

KAMIS, 22 MEI 2025 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Lampung Tengah menggelar 37 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri berinisial MRW (13), yang jasadnya ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu. Rekonstruksi digelar di Mapolres Lampung Tengah pada Rabu 21 Mei 2025.

Rekonstruksi melibatkan dua pelaku kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah.

Sebanyak 37 adegan diperagakan, menggambarkan kronologi kejadian secara utuh—mulai dari pertemuan awal, pemukulan, hingga korban dijerat dan dibuang ke saluran irigasi di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.


Mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti serta mengonfirmasi peran masing-masing pelaku.

“Total ada 37 adegan yang diperagakan, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, 20, dan 31,” ujar Iptu Tohid.

Pada adegan ke-18, RU mencekik korban yang sudah terjatuh, sementara RI memegangi kaki korban. Di adegan ke-20, RU menjerat leher korban dengan tali tambang, disusul adegan ke-31, saat jasad korban dibuang ke saluran irigasi.

Korban diketahui merupakan santri asal Kabupaten Lampung Barat yang menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Punggur. 

Korban dianiaya hingga tewas oleh dua pelaku yang masih berstatus pelajar di sekolah swasta setempat. Motif pembunuhan dipicu persoalan sepele, yakni sandal pelaku yang diambil korban dan tak kunjung dikembalikan.

Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di kediaman mereka di Kecamatan Punggur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Rekonstruksi ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan kepada publik,” kata Iptu Tohid dikutip dari RMOLLampung.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya