Berita

Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri/Ist

Presisi

37 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Santri

KAMIS, 22 MEI 2025 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Lampung Tengah menggelar 37 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri berinisial MRW (13), yang jasadnya ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu. Rekonstruksi digelar di Mapolres Lampung Tengah pada Rabu 21 Mei 2025.

Rekonstruksi melibatkan dua pelaku kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah.

Sebanyak 37 adegan diperagakan, menggambarkan kronologi kejadian secara utuh—mulai dari pertemuan awal, pemukulan, hingga korban dijerat dan dibuang ke saluran irigasi di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.


Mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti serta mengonfirmasi peran masing-masing pelaku.

“Total ada 37 adegan yang diperagakan, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, 20, dan 31,” ujar Iptu Tohid.

Pada adegan ke-18, RU mencekik korban yang sudah terjatuh, sementara RI memegangi kaki korban. Di adegan ke-20, RU menjerat leher korban dengan tali tambang, disusul adegan ke-31, saat jasad korban dibuang ke saluran irigasi.

Korban diketahui merupakan santri asal Kabupaten Lampung Barat yang menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Punggur. 

Korban dianiaya hingga tewas oleh dua pelaku yang masih berstatus pelajar di sekolah swasta setempat. Motif pembunuhan dipicu persoalan sepele, yakni sandal pelaku yang diambil korban dan tak kunjung dikembalikan.

Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di kediaman mereka di Kecamatan Punggur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Rekonstruksi ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan kepada publik,” kata Iptu Tohid dikutip dari RMOLLampung.



Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya