Berita

Bank Indonesia/RMOL

Bisnis

BI Beri Kelonggaran PLM jadi 4 Persen

RABU, 21 MEI 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) memberikan hadiah kepada perbankan berupa kebijakan insentif dengan melonggarkan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) atau cadangan likuiditas minimum kepada Bank Umum Konvensional (BUK) dari 5 persen menjadi 4 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, tidak hanya bank konvensional, PLM juga diberikan kepada bank syariah, yang turun dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen.

"Inilah sekaligus insentif dan dukungan kepada perbankan kita untuk salurkan kredit," kata Perry dalam konferensi pers secara daring pada Rabu, 21 Mei 2025.


Ia menyebut penurunan PLM ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi sektor perbankan dalam menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang menggerakkan pertumbuhan perekonomian nasional. Adapun kebijakan ini akan berlaku efektif pada efektif Juni 2025.

Sebagai informasi PLM adalah cadangan likuiditas dalam bentuk surat berharga rupiah yang wajib dipelihara oleh bank untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya krisis likuiditas.

"Tidak hanya suku bunga perbankan dana biaya ketiga maun kredit perlu diturunkan tapi juga kami tambah likuiditasnya melalui ekspansi moneter dari likuiditas maupun juga pelonggaran lebih lanjut kebijakan makroprudensial," lanjut Perry.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya