Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji (ketiga dari kiri), saat memimpin konferensi pers kasus group Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025/Humas Polri

Presisi

Ini Peran Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

RABU, 21 MEI 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.

Enam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. MS di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung; MJ di Bengkulu; KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan. 

Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya antara 17-20 Mei 2025. 


"Enam pelaku yang diamankan, yang mana diamankan di sejumlah wilayah Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan kemudian menjelaskan peran masing-masing pelaku. Mulai dari DK yang menjadi member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. DK lewat akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya turut menjual konten pornografi anak.

"Harga Rp50 ribu untuk 20 konten video dan Rp100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," papar Himawan. 

Lalu MR merupakan pemilik akun Facebook Nanda Chrysia sekaligus admin atau pembuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang aktif sejak Agustus 2024. MS yang memiliki akun Facebook Masbro berperan sebagai member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan terlibat membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak.

Lalu, MJ pemilik akun Facebook Lukas yang berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Sementara MA pemilik akun Facebook Rajawali juga member atau kontributor aktif dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Dari tangan MA, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak. 

Untuk tersangka terakhir, KA, merupakan pemilik akun Facebook Temon Temon.

"KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Suka Duka'. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," kata Himawan.

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit ponsel, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, serta 2 buah memori card ponsel. 

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah," tandas Himawan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU 35 / 2014 tentang perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya