Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji (ketiga dari kiri), saat memimpin konferensi pers kasus group Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025/Humas Polri

Presisi

Ini Peran Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

RABU, 21 MEI 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.

Enam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. MS di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung; MJ di Bengkulu; KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan. 

Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya antara 17-20 Mei 2025. 


"Enam pelaku yang diamankan, yang mana diamankan di sejumlah wilayah Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan kemudian menjelaskan peran masing-masing pelaku. Mulai dari DK yang menjadi member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. DK lewat akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya turut menjual konten pornografi anak.

"Harga Rp50 ribu untuk 20 konten video dan Rp100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," papar Himawan. 

Lalu MR merupakan pemilik akun Facebook Nanda Chrysia sekaligus admin atau pembuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang aktif sejak Agustus 2024. MS yang memiliki akun Facebook Masbro berperan sebagai member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan terlibat membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak.

Lalu, MJ pemilik akun Facebook Lukas yang berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Sementara MA pemilik akun Facebook Rajawali juga member atau kontributor aktif dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Dari tangan MA, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak. 

Untuk tersangka terakhir, KA, merupakan pemilik akun Facebook Temon Temon.

"KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Suka Duka'. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," kata Himawan.

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit ponsel, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, serta 2 buah memori card ponsel. 

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah," tandas Himawan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU 35 / 2014 tentang perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya