Berita

Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol) di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025/RMOL

Politik

Negara Tak Boleh Abai, Ojol Harus Dilindungi Seperti Pekerja Formal

RABU, 21 MEI 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aksi demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol) yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, di berbagai titik di Ibukota menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan. Sudah saatnya ada regulasi yang berpihak dan melindungi pekerja digital.

Seperti unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya, aksi kali ini tetap menyoroti potongan komisi aplikator yang dinilai mencekik, lalu ketiadaan perlindungan ketenagakerjaan, hingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja formal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman menegaskan, negara tidak boleh terus menutup mata terhadap ketidakadilan yang dialami pekerja digital.


“Para pengemudi Ojol ini sudah lama bekerja dalam situasi serba tidak pasti. Mereka bukan mitra dalam arti sejajar, tapi bekerja di bawah sistem yang dikendalikan penuh oleh aplikator. Sudah saatnya negara berpihak dan hadir melalui regulasi yang adil,” ujar Ade kepada RMOL, Rabu 21 Mei 2025.

Ade pun menyoroti hubungan antara pengemudi dan aplikator yang disebut sebagai kemitraan. Nyatanya hal itu sering menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan kepastian pendapatan. 

Padahal, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendaftarkan pengemudi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Faktanya, banyak aplikator belum patuh atau bahkan menghindar dari kewajiban itu. Relasi kerja yang timpang ini harus segera diakhiri dengan kehadiran regulasi yang berpihak pada pekerja,” tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk mencontoh negara-negara maju yang telah mengambil langkah konkret dalam melindungi pekerja digital. 

Di Inggris misalnya, pengemudi Uber telah diakui sebagai pekerja dengan hak upah minimum dan cuti. Di Uni Eropa, regulasi terbaru menempatkan tanggung jawab algoritma pada perusahaan, termasuk memberi perlindungan terhadap jam kerja dan jaminan sosial.

“Jika kita tidak bergerak sekarang, ketimpangan ini bisa menjadi bom waktu. Ini bukan sekadar soal transportasi, tapi soal keadilan sosial dan masa depan dunia kerja di era digital. Negara harus hadir sebelum terlambat,” pungkas Ade Suherman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya