Berita

Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol) di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025/RMOL

Politik

Negara Tak Boleh Abai, Ojol Harus Dilindungi Seperti Pekerja Formal

RABU, 21 MEI 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aksi demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol) yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, di berbagai titik di Ibukota menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan. Sudah saatnya ada regulasi yang berpihak dan melindungi pekerja digital.

Seperti unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya, aksi kali ini tetap menyoroti potongan komisi aplikator yang dinilai mencekik, lalu ketiadaan perlindungan ketenagakerjaan, hingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja formal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman menegaskan, negara tidak boleh terus menutup mata terhadap ketidakadilan yang dialami pekerja digital.


“Para pengemudi Ojol ini sudah lama bekerja dalam situasi serba tidak pasti. Mereka bukan mitra dalam arti sejajar, tapi bekerja di bawah sistem yang dikendalikan penuh oleh aplikator. Sudah saatnya negara berpihak dan hadir melalui regulasi yang adil,” ujar Ade kepada RMOL, Rabu 21 Mei 2025.

Ade pun menyoroti hubungan antara pengemudi dan aplikator yang disebut sebagai kemitraan. Nyatanya hal itu sering menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan kepastian pendapatan. 

Padahal, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendaftarkan pengemudi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Faktanya, banyak aplikator belum patuh atau bahkan menghindar dari kewajiban itu. Relasi kerja yang timpang ini harus segera diakhiri dengan kehadiran regulasi yang berpihak pada pekerja,” tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk mencontoh negara-negara maju yang telah mengambil langkah konkret dalam melindungi pekerja digital. 

Di Inggris misalnya, pengemudi Uber telah diakui sebagai pekerja dengan hak upah minimum dan cuti. Di Uni Eropa, regulasi terbaru menempatkan tanggung jawab algoritma pada perusahaan, termasuk memberi perlindungan terhadap jam kerja dan jaminan sosial.

“Jika kita tidak bergerak sekarang, ketimpangan ini bisa menjadi bom waktu. Ini bukan sekadar soal transportasi, tapi soal keadilan sosial dan masa depan dunia kerja di era digital. Negara harus hadir sebelum terlambat,” pungkas Ade Suherman.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya