Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Ini Alasan Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex

RABU, 21 MEI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Selasa tengah malam, 20 Mei 2025.

Penangkapan Iwan terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

"Penyidik tentu harus melakukan antisipasi, ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.


Sebelum melakukan penangkapan, penyidik lebih dahulu mencari tahu lokasi keberadaan Iwan.

Saat melacak keberadaan Iwan melalui beberapa nomor ponselnya, Iwan terdeteksi berada di kawasan Solo, Jawa Tengah.

"Kemarin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Solo. Sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," imbuh Harli.

Meski begitu, Harli belum membeberkan lebih detail peran Iwan dalam perkara dugaan korupsi ini.

Jampidsus Kejagung saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex. Perkara ini pun telah naik ke tahap penyidikan, namun masih bersifat umum karena belum ada tersangka yang dijerat.

PT Sritex jadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.

Per Sabtu, 1 Maret 2025, Sritex resmi tutup usai diputuskan dalam rapat kreditur kepailitan pada Jumat, 28 Februari 2025. Akibatnya, lebih dari 8 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang .

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya