Berita

Tim kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Ist

Hukum

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menang Gugatan Lawan Perusahaan Asal China

RABU, 21 MEI 2025 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait adanya wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat China, yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd., selaku pemilik merek AUX Air Conditioner.

Sebagai distributor tunggal merek AUX di Indonesia, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd. selama lebih dari 20 tahun dan telah berhasil memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX ke seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pada tahun 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak lisensi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan tersebut, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Mei 2025.

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat, menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak, menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak, menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp1.603.400.296,52 dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif serta mengabulkan seluruh petitum gugatan. 

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihaknya, sekaligus menjaga iklim bisnis yang sehat di Indonesia," kata Slamet Riyadi melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 21 Mei 2025.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh lainnya, Teja Yulianto. Ia menyatakan bahwa putusan ini telah memberikan keadilan bagi pihak Penggugat yang dirugikan hak-haknya oleh Tergugat, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. 

"Kami berharap pihak Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim," kata Teja Yulianto.

Melalui kasus ini, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh berharap agar Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, agar tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merusak ekosistem bisnis di dalam negeri.

“Demikian pernyataan kami,” tutup Slamet Riyadi.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya