Berita

Tim kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Ist

Hukum

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menang Gugatan Lawan Perusahaan Asal China

RABU, 21 MEI 2025 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait adanya wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat China, yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd., selaku pemilik merek AUX Air Conditioner.

Sebagai distributor tunggal merek AUX di Indonesia, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd. selama lebih dari 20 tahun dan telah berhasil memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX ke seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pada tahun 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak lisensi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan tersebut, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Mei 2025.

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat, menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak, menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak, menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp1.603.400.296,52 dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif serta mengabulkan seluruh petitum gugatan. 

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihaknya, sekaligus menjaga iklim bisnis yang sehat di Indonesia," kata Slamet Riyadi melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 21 Mei 2025.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh lainnya, Teja Yulianto. Ia menyatakan bahwa putusan ini telah memberikan keadilan bagi pihak Penggugat yang dirugikan hak-haknya oleh Tergugat, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. 

"Kami berharap pihak Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim," kata Teja Yulianto.

Melalui kasus ini, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh berharap agar Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, agar tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merusak ekosistem bisnis di dalam negeri.

“Demikian pernyataan kami,” tutup Slamet Riyadi.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya