Berita

Tim kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Ist

Hukum

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menang Gugatan Lawan Perusahaan Asal China

RABU, 21 MEI 2025 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait adanya wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat China, yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd., selaku pemilik merek AUX Air Conditioner.

Sebagai distributor tunggal merek AUX di Indonesia, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd. selama lebih dari 20 tahun dan telah berhasil memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX ke seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pada tahun 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak lisensi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan tersebut, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Mei 2025.

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat, menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak, menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak, menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp1.603.400.296,52 dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif serta mengabulkan seluruh petitum gugatan. 

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihaknya, sekaligus menjaga iklim bisnis yang sehat di Indonesia," kata Slamet Riyadi melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 21 Mei 2025.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh lainnya, Teja Yulianto. Ia menyatakan bahwa putusan ini telah memberikan keadilan bagi pihak Penggugat yang dirugikan hak-haknya oleh Tergugat, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. 

"Kami berharap pihak Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim," kata Teja Yulianto.

Melalui kasus ini, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh berharap agar Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, agar tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merusak ekosistem bisnis di dalam negeri.

“Demikian pernyataan kami,” tutup Slamet Riyadi.




Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya