Berita

Tim kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Ist

Hukum

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menang Gugatan Lawan Perusahaan Asal China

RABU, 21 MEI 2025 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait adanya wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat China, yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd., selaku pemilik merek AUX Air Conditioner.

Sebagai distributor tunggal merek AUX di Indonesia, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd. selama lebih dari 20 tahun dan telah berhasil memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX ke seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pada tahun 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak lisensi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan tersebut, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Mei 2025.

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat, menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak, menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak, menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp1.603.400.296,52 dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif serta mengabulkan seluruh petitum gugatan. 

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihaknya, sekaligus menjaga iklim bisnis yang sehat di Indonesia," kata Slamet Riyadi melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 21 Mei 2025.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh lainnya, Teja Yulianto. Ia menyatakan bahwa putusan ini telah memberikan keadilan bagi pihak Penggugat yang dirugikan hak-haknya oleh Tergugat, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. 

"Kami berharap pihak Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim," kata Teja Yulianto.

Melalui kasus ini, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh berharap agar Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, agar tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merusak ekosistem bisnis di dalam negeri.

“Demikian pernyataan kami,” tutup Slamet Riyadi.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya