Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Perusahaan Kini Dilarang Tahan Ijazah Milik Karyawan

SELASA, 20 MEI 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan melakukan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi lain milik pekerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja.

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang keluar pada Selasa 20 Mei 2025, pemerintah melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. 


Dokumen pribadi yang dimaksud di antaranya dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruh yang ingin mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih layak

Mengutip dokumen tersebut, Kemnaker juga mengimbau calon pekerja atau pekerja untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Namun, Kemnaker masih memberikan izin untuk menyerahkan ijazah dan sertifikat kompetensi milik pekerja atau buruh kepada pemberi kerja jika ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Namun demikian, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut, dan memberi ganti rugi kepada pekerja jika ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya