Berita

Tersangka Charlie Chandra dihadirkan Polda Banten saat konferensi pers di Polda Banten, Selasa, 20 Mei 2025/RMOLBanten

Presisi

Charlie Chandra Pakai Baju Tahanan Oranye Usai Sempat Menolak Ditangkap

SELASA, 20 MEI 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah, Charlie Chandra akhirnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye usai ditangkap Polda Banten, Senin malam, 19 Mei 2025.

Charlie Chandra sebelumnya menolak dijemput paksa jajaran Polda Banten sejak Sabtu, 17 Mei 2025 di kediamannya Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Banten.

Charlie Chandra pun dihadirkan Polda Banten saat menggelar konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten ini terlihat hanya diam.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika tersangka mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo yang sebelumnya atas nama ayahnya, Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri.

SHM tersebut sejatinya sudah dibatalkan melalui SK Kanwil BPN Provinsi Banten. Pembatalan ini dilakukan karena sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

"CC (Charlie Chandra) membuat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai fakta. Ia mengaku telah menguasai tanah tersebut padahal tidak pernah menguasainya," kata AKBP Meryadi diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menambahkan, tanah seluas 87.100 meter persegi yang dipalsukan sertifikatnya itu punya sejarah panjang.

Awalnya, tanah tersebut adalah milik almarhum The Pit Nio berdasarkan SHM No. 5/Lemo sejak tahun 1982. Tanah itu kemudian dijual kepada Chairil Widjaja melalui AJB No. 202/12/I/1982. 

Namun belakangan AJB ini terbukti palsu, dan pemalsuan tersebut dilakukan oleh Paul Chandra, yang bahkan telah dibuktikan melalui Putusan Pengadilan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG.

"Akta jual beli yang menjadi dasar pengalihan hak ke Sumita Chandra juga ikut menjadi batal demi hukum karena bersumber dari AJB palsu," jelas Kombes Dian.

Sumita Chandra bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 2015 di Australia.

Karena meninggal dunia, status tersangka Sumita Chandra di SP3. Namun ternyata ahli waris Sumita Chandra, yakni Charlie Chandra masih menguasai SHM tersebut secara tidak sah. Kuasa hukum ahli waris The Pit Nio sempat melayangkan somasi, namun tidak diindahkan.

Hingga akhirnya, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021. Laporan sempat dicabut, namun kembali mencuat setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.

"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Kombes Dian.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya